Advertisement
Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa untuk Cegah Penyebaran Corona
Jum'at, 27 Maret 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Argo Yuwono - Antara/Rachel Aritonang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri membubarkan lebih dari 1.371 kerumunan massa sejak keluar Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis ter tanggal 19 Maret 2020 hingga saat ini di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengemukakan bahwa pembubaran kerumunan massa tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polri, tetapi dibantu TNI di sejumlah daerah.
Bersamaan dengan pembubaran massa itu, Argo mengatakan, bahwa Polri-TNI juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. "Sampai hari ini total sudah 1.371 kerumunan massa yang dibubarkan," tuturnya, Jumat (27/3/2020).
Menurutnya, Polri telah menerjunkan 460.000 personil untuk melakukan sweeping sekaligus membubarkan massa yang tengah berkumpul.
Argo menjelaskan jika ada masyarakat yang tidak mau membubarkan diri setelah diberikan arahan Kepolisian, maka bisa dijerat dengan Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Kami mengimbau agar masyarakat itu disiplin dan tetap berada di rumah serta tidak melakukan pengumpulan massa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
Advertisement
494 Jemaah Haji Jogja Siap Berangkat via Embarkasi Hotel di YIA
Jogja
| Kamis, 16 April 2026, 10:47 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
Advertisement
Advertisement








