Advertisement
Jokowi Instruksikan Rapid Test, Menkes Terawan Sebut Bukan Standar WHO
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan jajarannya untuk segera melaksanakan tes cepat (rapid test) virus corona. Namun, Menteri Kesehatan Terawan menyebut penggunaan alat rapid test disebut bukanlah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Terawan mengklaim kendati bukan standar WHO, metode rapid test bisa digunakan sebagai penyelidikan awan virus corona di tubuh manusia.
Advertisement
“Rapid test bukan standar WHO. Namun rapid test bisa digunakan sebagai screening saja,’’ ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020).
Dia mengatakan, lantaran bukan standar WHO, maka belum ada rumah sakit di Indonesia yang memiliki alat rapid test virus corona tersebut. Dengan demikian, Indonesia harus melakukan impor untuk melakukan pengadaan alat tersebut.
Hanya saja dia tidak menjelaskan secara lebih detil mengenai alasan rapid test bukanlah standar WHO.
Di sisi lain, dia mengatakan pengadaan alat rapid test virus corona sebagian akan didatangkan dari donasi sejumlah pihak.
Dia pun menyatakan pemerintah membuka peluang bagi masing-masing individu, rumah sakit (RS) swasta atua pihak lain untuk melakukan pengadaan alat rapid test.
Terawan berujar bahwa dengan adanya donasi dari sejumlah pihak, termasuk RS swasta, dan individu maka akan menjadi gerakan masyarakat yang besar untuk menanggulangi virus corona.
“Ya rapid test sebagian mau didatangkan dari orang-orang (donasi). Karena pada dasarnya untuk kepercayaan masyarakat,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020)
Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengadaan rapid test menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hanya saja dia belum mengetahui seberapa besar kemampuan negara untuk melakukan pengadaaan rapid test. Pasalnya, kuasa pemberian dan penggunaan anggaran tersebut ada di Kementerian Keuangan dan Gugus Tugas Covid-19.
Terawan mengatakan nantinya proses pengadaan dan pengumpulan rapid test akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemenkes, menurutnya akan membantu dengan menerbitkan surat Special Access Scheme (SAS), untuk mempermudah importasi alat rapid test tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal Prameks Jogja-Purworejo Hari Ini
- Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
- Cek Jadwal Kereta Bandara Jogja-YIA Hari Ini 18 Maret 2026
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah, Cocok untuk Mudik
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
Advertisement
Advertisement








