Advertisement

Jokowi Instruksikan Rapid Test, Menkes Terawan Sebut Bukan Standar WHO

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Kamis, 19 Maret 2020 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Instruksikan Rapid Test, Menkes Terawan Sebut Bukan Standar WHO Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan jajarannya untuk segera melaksanakan tes cepat (rapid test) virus corona. Namun, Menteri Kesehatan Terawan menyebut penggunaan alat rapid test disebut bukanlah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Terawan mengklaim kendati bukan standar WHO, metode rapid test bisa digunakan sebagai penyelidikan awan virus corona di tubuh manusia.

Advertisement

Rapid test bukan standar WHO. Namun rapid test bisa digunakan sebagai screening saja,’’ ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan, lantaran bukan standar WHO, maka belum ada rumah sakit di Indonesia yang memiliki alat rapid test virus corona tersebut. Dengan demikian, Indonesia harus melakukan impor untuk melakukan pengadaan alat tersebut.

Hanya saja dia tidak menjelaskan secara lebih detil mengenai alasan rapid test bukanlah standar WHO.

Di sisi lain, dia mengatakan pengadaan alat rapid test virus corona sebagian akan didatangkan dari donasi sejumlah pihak.

Dia pun menyatakan pemerintah membuka peluang bagi masing-masing individu, rumah sakit (RS) swasta atua pihak lain untuk melakukan pengadaan alat rapid test.

Terawan berujar bahwa dengan adanya donasi dari sejumlah pihak, termasuk RS swasta, dan individu maka akan menjadi gerakan masyarakat yang besar untuk menanggulangi virus corona.

“Ya rapid test sebagian mau didatangkan dari orang-orang (donasi). Karena pada dasarnya untuk kepercayaan masyarakat,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020)

Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengadaan rapid test menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hanya saja dia belum mengetahui seberapa besar kemampuan negara untuk melakukan pengadaaan rapid test. Pasalnya, kuasa pemberian dan penggunaan anggaran tersebut ada di Kementerian Keuangan dan Gugus Tugas Covid-19.

Terawan mengatakan nantinya proses pengadaan dan pengumpulan rapid test akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.  Kemenkes, menurutnya akan membantu dengan menerbitkan surat Special Access Scheme (SAS), untuk mempermudah importasi alat rapid test tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement