Advertisement
Jokowi Instruksikan Rapid Test, Menkes Terawan Sebut Bukan Standar WHO
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan jajarannya untuk segera melaksanakan tes cepat (rapid test) virus corona. Namun, Menteri Kesehatan Terawan menyebut penggunaan alat rapid test disebut bukanlah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Terawan mengklaim kendati bukan standar WHO, metode rapid test bisa digunakan sebagai penyelidikan awan virus corona di tubuh manusia.
Advertisement
“Rapid test bukan standar WHO. Namun rapid test bisa digunakan sebagai screening saja,’’ ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020).
Dia mengatakan, lantaran bukan standar WHO, maka belum ada rumah sakit di Indonesia yang memiliki alat rapid test virus corona tersebut. Dengan demikian, Indonesia harus melakukan impor untuk melakukan pengadaan alat tersebut.
Hanya saja dia tidak menjelaskan secara lebih detil mengenai alasan rapid test bukanlah standar WHO.
Di sisi lain, dia mengatakan pengadaan alat rapid test virus corona sebagian akan didatangkan dari donasi sejumlah pihak.
Dia pun menyatakan pemerintah membuka peluang bagi masing-masing individu, rumah sakit (RS) swasta atua pihak lain untuk melakukan pengadaan alat rapid test.
Terawan berujar bahwa dengan adanya donasi dari sejumlah pihak, termasuk RS swasta, dan individu maka akan menjadi gerakan masyarakat yang besar untuk menanggulangi virus corona.
“Ya rapid test sebagian mau didatangkan dari orang-orang (donasi). Karena pada dasarnya untuk kepercayaan masyarakat,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (19/3/2020)
Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah juga akan melakukan pengadaan rapid test menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hanya saja dia belum mengetahui seberapa besar kemampuan negara untuk melakukan pengadaaan rapid test. Pasalnya, kuasa pemberian dan penggunaan anggaran tersebut ada di Kementerian Keuangan dan Gugus Tugas Covid-19.
Terawan mengatakan nantinya proses pengadaan dan pengumpulan rapid test akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemenkes, menurutnya akan membantu dengan menerbitkan surat Special Access Scheme (SAS), untuk mempermudah importasi alat rapid test tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement