Advertisement
Novel Baswedan Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. - Antara Foto/Muhammad Iqbal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Kamis (19/3/2020) merupakan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun Novel tidak hadir dalam sidang tersebut karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata Saor Siagian selaku penasihat hukum Novel Baswedan saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
Saor mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan mengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor.
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017.
Keduanya diamankan dengan status anggota Polri aktif di sebuah rumah yang terletak di Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).
Berkas kedua pelaku penyiraman dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/3) dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Kulonprogo, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 269 Keluarga di Cibeunying Wajib Direlokasi BNPB
- KDMP Sidoarum Tetap Bergerak Meski Bermodal Iuran Anggota
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
- Tiga Cara Dokter Kurangi Lemak Perut Secara Alami
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Jadi Terdakwa Gratifikasi Rp137 M
- Fesival Anak 2025, Berani Bercita-cita Setinggi Angkasa
- Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP
Advertisement
Advertisement




