Advertisement
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Digelar Kamis Besok
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - Antara/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar Kamis (19/3/2020) besok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara itu atas nama terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya sebagai bagian advokasi dari Novel Baswedan bakal datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok. Kemudian, Yudi menerangkan, pihaknya bakal mempelajari dakwaan yang muncul di dalam persidangan perdana itu.
Advertisement
“Kami berharap akan terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan kepada Novel, terkait dengan siapa saja pelakunya,” tuturnya saat ditemui di kompleks gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).
Ihwal dakwaan nanti, Yudi menggarisbawahi, hal itu menjadi penting karena dari situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena kondisi mata yang semakin memburuk. Kendati demikian, Saor, mengatakan tim pengacara dijadwalkan untuk hadir dalam rangka memantau dan mempelajari dakwaan di dalam sidang perdana tersebut.
“Ada dari masyarakat sipil juga ikut besok mendampingi,”katanya.
Saor menuturkan pihaknya akan memantau dengan seksama apakah persidangan berjalan dengan baik atau justru penuh dengan tekanan. “Kami berharap jaksa bisa mengungkap di balik dua orang ini siapa saja yang terlibat di balik mereka,”ujarnya.
Kejadian penyiraman air keras itu dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, tidak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polri membentuk Tim Pakar yang berisi para akademisi untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Tim Pakar telah menemukan enam kasus yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Tim Pakar memprediksi bahwa Novel Baswedan disiram air keras lantaran sempat sewenang-wenang pada saat menjadi penyidik KPK dan membuat segelintir orang dendam terhadap Novel.
Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
- MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
Advertisement
Advertisement





