Advertisement

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Digelar Kamis Besok

Nyoman Ary Wahyudi
Rabu, 18 Maret 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Digelar Kamis Besok Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - Antara/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar Kamis (19/3/2020) besok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara itu atas nama terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya sebagai bagian advokasi dari Novel Baswedan bakal datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok. Kemudian, Yudi menerangkan, pihaknya bakal mempelajari dakwaan yang muncul di dalam persidangan perdana itu.

Advertisement

“Kami berharap akan terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan kepada Novel, terkait dengan siapa saja pelakunya,” tuturnya saat ditemui di kompleks gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).

Ihwal dakwaan nanti, Yudi menggarisbawahi, hal itu menjadi penting karena dari situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena kondisi mata yang semakin memburuk. Kendati demikian, Saor, mengatakan tim pengacara dijadwalkan untuk hadir dalam rangka memantau dan mempelajari dakwaan di dalam sidang perdana tersebut.

“Ada dari masyarakat sipil juga ikut besok mendampingi,”katanya.

Saor menuturkan pihaknya akan memantau dengan seksama apakah persidangan berjalan dengan baik atau justru penuh dengan tekanan. “Kami berharap jaksa bisa mengungkap di balik dua orang ini siapa saja yang terlibat di balik mereka,”ujarnya.

Kejadian penyiraman air keras itu dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, tidak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Polri membentuk Tim Pakar yang berisi para akademisi untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Tim Pakar telah menemukan enam kasus yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Tim Pakar memprediksi bahwa Novel Baswedan disiram air keras lantaran sempat sewenang-wenang pada saat menjadi penyidik KPK dan membuat segelintir orang dendam terhadap Novel.

Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement