Advertisement
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Digelar Kamis Besok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar Kamis (19/3/2020) besok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara itu atas nama terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan pihaknya sebagai bagian advokasi dari Novel Baswedan bakal datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok. Kemudian, Yudi menerangkan, pihaknya bakal mempelajari dakwaan yang muncul di dalam persidangan perdana itu.
Advertisement
“Kami berharap akan terungkap seluruh fakta-fakta terkait dengan penyerangan kepada Novel, terkait dengan siapa saja pelakunya,” tuturnya saat ditemui di kompleks gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).
Ihwal dakwaan nanti, Yudi menggarisbawahi, hal itu menjadi penting karena dari situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena kondisi mata yang semakin memburuk. Kendati demikian, Saor, mengatakan tim pengacara dijadwalkan untuk hadir dalam rangka memantau dan mempelajari dakwaan di dalam sidang perdana tersebut.
“Ada dari masyarakat sipil juga ikut besok mendampingi,”katanya.
Saor menuturkan pihaknya akan memantau dengan seksama apakah persidangan berjalan dengan baik atau justru penuh dengan tekanan. “Kami berharap jaksa bisa mengungkap di balik dua orang ini siapa saja yang terlibat di balik mereka,”ujarnya.
Kejadian penyiraman air keras itu dialami Novel Baswedan pada 11 April 2017. Dia disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, tidak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, Polri membentuk Tim Pakar yang berisi para akademisi untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut. Tim Pakar telah menemukan enam kasus yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Tim Pakar memprediksi bahwa Novel Baswedan disiram air keras lantaran sempat sewenang-wenang pada saat menjadi penyidik KPK dan membuat segelintir orang dendam terhadap Novel.
Keenam kasus yang diduga berkaitan adalah kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement