BYD M6 DM-i Diuji di Jalur Semarang-Kopeng, Tembus 65 Km per Liter
BYD M6 DM-i diuji di rute Semarang-Kopeng. Teknologi PHEV diklaim mampu mencapai efisiensi hingga 65 km per liter.
Foto Antaranews.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang narapidana berinisial DSP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Direktor Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Minggu. mengatakan, pihak lapas sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pihak lapas bahkan sudah membantu untuk melakukan \'peminjaman\' narapidana untuk pengembangan terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Herry, Minggu (9/2/2020).
DSP adalah pengendali jaringan tersebut, oleh karena pihak Polda Metro Jaya secara khusus mendatangkan DSP sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut. "Satu orang pengendalinya kita \'pinjam\' untuk kita lakukan pendalaman. Itu bentuk kerja sama dari pada lapas sendiri," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat ini Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut.
"Ini masih masih berkembang terus. Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap ada tidak yang di atas ini," kata Yusri.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, pihak Kepolisian telah meringkus 13 tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.
"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila. Kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. "Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BYD M6 DM-i diuji di rute Semarang-Kopeng. Teknologi PHEV diklaim mampu mencapai efisiensi hingga 65 km per liter.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Ribuan warga dan wisatawan mengikuti Mubeng Beteng malam 1 Sura di Jogja. Tradisi tapa bisu dinilai menjadi ruang refleksi dan healing bagi generasi muda.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Aturan jeda hidrasi wajib 3 menit di Piala Dunia 2026: kontroversi antara kesehatan pemain, iklan, dan senjata taktis pelatih. Simak analisis lengkapnya
Veda Ega Pratama membidik posisi lima besar klasemen Moto3 2026 saat tampil di seri Republik Ceko di Sirkuit Brno akhir pekan ini.