Advertisement
Perdana Menteri, Ratu Agung, dan Sekjen Sunda Empire Ditetapkan Jadi Tersangka Berita Bohong
Tiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. - JIBI/Bisnis.com/Dea Andriyawan
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Tiga petinggi Sunda EmpireĀ ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam dugaan dugaan penyebaran berita bohong.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menuturkan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Advertisement
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020) malam.
Saat melakukan konferensi pers, polisi menghadirkan dua tersangka yakni Nasri dan Ratna yang mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Sedangkan satu tersangka lain yakni Ranggasasana dikatakan sedang dalam perjalanan menuju Polda Jawa Barat.
Mulanya, kasus ini didalami berdasarkan laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.
"Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Saptono.
Tersangka Nasri dan Ratna diketahui merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka Ranggasasana merupakan warga domisili Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut terbukti memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong dan membuat masyarakat resah terkait sejarah yang diungkapkan tersangka di sejumlah acara.
"Akibatnya masyarakat jadi bertanya-tanya apakah benar apa yang dikatakan Sunda Empire ini, itu kan sama saja membuat resah masyarakat," kata Hendra.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Disdukcapil Gunungkidul Melarang Profesi Dewa dan Pendekar di KTP
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
- Kemenkes Pastikan Super Flu H3N2 Terkendali di Indonesia
- Konsumsi Buah Sebelum Olahraga Pagi Bantu Tingkatkan Stamina
- BGN Setop Sementara 10 Dapur MBG Usai Kasus Keracunan Januari 2026
- Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018
- Bea Cukai Siagakan 36 Petugas Sambut Haji Perdana via YIA
- Trump Soroti Keamanan Greenland, Bahas dengan Pemimpin Dunia di Davos
Advertisement
Advertisement



