Advertisement

Benny Tjokro Diduga Samarkan Hasil Korupsi PT Jiwasraya Melalui Tan Kian

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 28 Januari 2020 - 13:47 WIB
Nina Atmasari
Benny Tjokro Diduga Samarkan Hasil Korupsi PT Jiwasraya Melalui Tan Kian Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). - JIBI/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com,  JAKARTA - Tersangka Benny Tjokro diduga bekerja sama dengan Tan Kian-konglomerat properti untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk properti.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membangun sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. 
 
Menurut Febrie, Kejagung akan menelusuri aliran dana yang digunakan keduanya untuk membuat apartemen mewah tersebut. Jika dana tersebut berasal dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya, maka tidak menutup kemungkinan Tan Kian juga bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Tersangka diduga bekerja sama dengan saksi itu (Tan Kian) untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kami akan telusuri aliran dananya," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
 
Dia menjelaskan bahwa tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian diduga berencana membangun 500 unit apartemen yang bakal dijual harga per unitnya mencapai Rp2 miliar-Rp3 miliar. Seperti diketahui, Tan Kian sendiri merupakan Ketua KSO Duta Regency Kurnia Metropolitan Kuningan Properti.
 
"Jadi ada 500 apartemen yang dibangun dan masing-masing atau per unitnya dijual Rp2 miliar-Rp3 miliar," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
 
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement