Advertisement
Benny Tjokro Diduga Samarkan Hasil Korupsi PT Jiwasraya Melalui Tan Kian
Selasa, 28 Januari 2020 - 13:47 WIB
Nina Atmasari
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). - JIBI/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka Benny Tjokro diduga bekerja sama dengan Tan Kian-konglomerat properti untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam bentuk properti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian bekerja sama untuk membangun sebuah apartemen mewah yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febrie, Kejagung akan menelusuri aliran dana yang digunakan keduanya untuk membuat apartemen mewah tersebut. Jika dana tersebut berasal dari hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya, maka tidak menutup kemungkinan Tan Kian juga bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tersangka diduga bekerja sama dengan saksi itu (Tan Kian) untuk menyamarkan aset hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kami akan telusuri aliran dananya," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan bahwa tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian diduga berencana membangun 500 unit apartemen yang bakal dijual harga per unitnya mencapai Rp2 miliar-Rp3 miliar. Seperti diketahui, Tan Kian sendiri merupakan Ketua KSO Duta Regency Kurnia Metropolitan Kuningan Properti.
"Jadi ada 500 apartemen yang dibangun dan masing-masing atau per unitnya dijual Rp2 miliar-Rp3 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Sleman Perkuat Pengawasan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
Sleman
| Kamis, 26 Februari 2026, 09:57 WIB
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Revitalisasi Jembatan Kewek Jogja: Trotoar 2 Meter dan Ada Taman Kota
- Magang Nasional 2026 Ditargetkan Hadir di 38 Provinsi
- Peringatan Dini BMKG Rabu, Waspada Hujan Petir
- 200 Dosen Ikuti Diklat Pancasila BPIP di Semarang
- ZoSS Sleman 2026 Digencarkan, Tekan Kecelakaan Sekolah
- Harga Pangan Hari Ini Turun, Daging Sapi Rp137.867 per Kg
- Edutrip Maggot di Kampung Cokrodiningratan Jogja, Warga Olah Sampah
Advertisement
Advertisement







