Advertisement

Langgar Perizinan, Anies Baswedan Diminta Mensesneg untuk Hentikan Revitalisasi Monas

Muhammad Khadafi
Senin, 27 Januari 2020 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Langgar Perizinan, Anies Baswedan Diminta Mensesneg untuk Hentikan Revitalisasi Monas Proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) - JIBI/Bisnis.com/Feni Freycinetia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop berdasarkan pandangan dan masukan dari kementerian terkait dan pengamat tata kota.

Menurut Keputusan Presiden No.25/1995, kata Pratikno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.

Advertisement

“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis surati, secepatnya,” katanya di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pratikno melanjutkan Kemensetneg sudah menerima surat yang berisi pemberitahuan. Namun hal itu dirasa belum cukup karena berdasarkan aturan Keppres tahun 1995 tersebut Pemprov DKI harus meminta persetujuan Komisi Pengarah, bukan hanya melayangkan pemberitahuan.

Dalam waktu dekat Kemensetneg akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut. Saat ini revitalisasi Monas telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2020.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan non-teknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.

“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau pentujuk pun sama-sama kita taati,” katanya.

Dalam Keprres 25/1995 menyebutkan bahwa menteri sekretaris negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara itu gubernur DKI Jakarta tercatat sebagai sekretaris dan merangkap anggota.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Keppres 25/1995 diatur bahwa Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar.  Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement