Advertisement
Langgar Perizinan, Anies Baswedan Diminta Mensesneg untuk Hentikan Revitalisasi Monas
Proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) - JIBI/Bisnis.com/Feni Freycinetia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop berdasarkan pandangan dan masukan dari kementerian terkait dan pengamat tata kota.
Menurut Keputusan Presiden No.25/1995, kata Pratikno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.
Advertisement
“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis surati, secepatnya,” katanya di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pratikno melanjutkan Kemensetneg sudah menerima surat yang berisi pemberitahuan. Namun hal itu dirasa belum cukup karena berdasarkan aturan Keppres tahun 1995 tersebut Pemprov DKI harus meminta persetujuan Komisi Pengarah, bukan hanya melayangkan pemberitahuan.
Dalam waktu dekat Kemensetneg akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut. Saat ini revitalisasi Monas telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2020.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan non-teknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.
“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau pentujuk pun sama-sama kita taati,” katanya.
Dalam Keprres 25/1995 menyebutkan bahwa menteri sekretaris negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara itu gubernur DKI Jakarta tercatat sebagai sekretaris dan merangkap anggota.
Dalam Pasal 5 ayat 1 Keppres 25/1995 diatur bahwa Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
Advertisement
Advertisement








