Advertisement
Langgar Perizinan, Anies Baswedan Diminta Mensesneg untuk Hentikan Revitalisasi Monas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop berdasarkan pandangan dan masukan dari kementerian terkait dan pengamat tata kota.
Menurut Keputusan Presiden No.25/1995, kata Pratikno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.
Advertisement
“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis surati, secepatnya,” katanya di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pratikno melanjutkan Kemensetneg sudah menerima surat yang berisi pemberitahuan. Namun hal itu dirasa belum cukup karena berdasarkan aturan Keppres tahun 1995 tersebut Pemprov DKI harus meminta persetujuan Komisi Pengarah, bukan hanya melayangkan pemberitahuan.
Dalam waktu dekat Kemensetneg akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut. Saat ini revitalisasi Monas telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2020.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan non-teknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.
“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau pentujuk pun sama-sama kita taati,” katanya.
Dalam Keprres 25/1995 menyebutkan bahwa menteri sekretaris negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara itu gubernur DKI Jakarta tercatat sebagai sekretaris dan merangkap anggota.
Dalam Pasal 5 ayat 1 Keppres 25/1995 diatur bahwa Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement