Advertisement
Langgar Perizinan, Anies Baswedan Diminta Mensesneg untuk Hentikan Revitalisasi Monas
Proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) - JIBI/Bisnis.com/Feni Freycinetia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop berdasarkan pandangan dan masukan dari kementerian terkait dan pengamat tata kota.
Menurut Keputusan Presiden No.25/1995, kata Pratikno, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus meminta izin dan memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk melakukan revitalisasi di dalam kawasan Monas.
Advertisement
“Karena ada prosedur yang belum dilalui, kami minta setop dahulu. Kamis surati, secepatnya,” katanya di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Pratikno melanjutkan Kemensetneg sudah menerima surat yang berisi pemberitahuan. Namun hal itu dirasa belum cukup karena berdasarkan aturan Keppres tahun 1995 tersebut Pemprov DKI harus meminta persetujuan Komisi Pengarah, bukan hanya melayangkan pemberitahuan.
Dalam waktu dekat Kemensetneg akan mengundang Pemprov DKI untuk membahas hal tersebut. Saat ini revitalisasi Monas telah berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2020.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat tata kota Yayat Supriatna yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan bahwa Keppres 25/1995 dengan jelas mengatur bahwa badan pelaksana harus mendapatkan persetujuan teknis dan non-teknis dari Komisi Pengarah untuk merevitalisasi kawasan Monas.
“Tapi memang sekali lagi mau tidak mau ini menjadi sebuah pelajaran bagi kita. Pembangunan itu penting tapi saya kira aturan-aturan yang sudah jadi acuan atau pentujuk pun sama-sama kita taati,” katanya.
Dalam Keprres 25/1995 menyebutkan bahwa menteri sekretaris negara adalah ketua merangkap anggota Komisi Pengarah. Sementara itu gubernur DKI Jakarta tercatat sebagai sekretaris dan merangkap anggota.
Dalam Pasal 5 ayat 1 Keppres 25/1995 diatur bahwa Komisi Pengarah memiliki tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Sementara itu Pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. PT Bahana Prima Nusantara keluar sebagai pemenang tender revitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Korban Keracunan MBG di Gunungkidul Masih Ada yang Dirawat di RSUD
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Kelok 18 Penghubung Pantai Selatan Terus Dikerjakan
- Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Pencegahan
- Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
- Libatkan PNS, Pengedar Vape Narkoba Ditangkap di Batam
- Kecelakaan Beruntun, Mahasiswa Meninggal Dunia di Jalan Imogiri Barat
- Sinau Pancasila Diperluas, Eko Suwanto Dorong Akses Pendidikan
- Dana Desa Bantul 2026 Turun Rp18 Miliar Dibandingkan Tahun Lalu
Advertisement
Advertisement



