Advertisement
293 Kades Dilantik, Bupati Magelang Ingatkan Jangan Pegang Uang Desa
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Bupati Magelang, Zaenal Arifin melantik sejumlah 293 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Magelang hasil Pilkades 2019.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, dan disaksikan langsung oleh para saksi dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Rabu (08/01/2020).
Advertisement
Pelantikan kepala desa ini sesuai dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/435/KEP/13/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan 293 calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa di Kabupaten Magelang.
Usai melakukan prosesi pelantikan, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, berpesan agar Kades lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa serta mempedomani segala peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Jangan ada kades yang memegang langsung uang desa, karena itu menjadi tugas bendahara desa," ujar Zaenal.
Menurutnya, Kades harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, dan jangan sampai ada lagi Kades yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami berharap agar Kades mengawali jabatan ini dengan baik, dan nanti mengakhiri masa jabatannya dengan baik pula. Bagi mantan Kades, kami memberikan penghargaan atas semua jasa dan pengabdiannya, serta dharma bhaktinya selama mengemban tugas dan amanah selama bertugas," katanya.
Pemilihan Kades tahun 2019 sendiri merupakan Pilkades serentak tahap ketiga. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2016 di 24 desa, tahap kedua dilaksanakan tahun 2018 di 50 desa (terselenggara di 49 desa, satu desa gagal yakni Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran).
Sementara Pilkades tahap 3 pada tahun 2019, yang diselenggarakan di 294 desa, terselenggara di 293 desa. Satu desa gagal dalam menyelenggarakan yaitu Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.
"Terlepas dari itu, kita perlu bersyukur karena secara umum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di 293 Desa tersebut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib," katanya.
Zaenal menambahkan, untuk mengawali tugas para Kades harus didasari niat yang tulus dan ikhlas. Karena sejatinya jabatan Kades adalah tugas seorang pimpin yang menjadi abdi atau pelayan masyarakat.
"Jangan kaget apabila nanti tiba-tiba ada warga yang meminta bantuan. Akan banyak warga atau masyarakat yang akan 'sambat' [mengeluh] atau minta bantuan tidak mengenal waktu baik pagi, siang, sore, ataupun malam," pungkas Zaenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement