Advertisement
Setelah Dipenjara 11 Bulan, Buni Yani Bebas dengan Cuti Bersyarat
Buni Yani - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Buni Yani bebas dengan program cuti bersyarat lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Advertisement
Adapun cuti bersyarat merupakan salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat.
Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019 setelah dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," kata Rika dikonfirmasi, Kamis.
Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Bapas Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.
Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB siang tadi, telah dilaksanakan penyerahan Buni Yani kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kendati demikian, Buni Yani masih harus diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
Buni Yani sebelumnya terbukti bersalah bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Islah PBNU Tercapai, Muktamar NU Disepakati Digelar Bersama
- Menang atas Malaysia, Timnas Futsal Indonesia U-19 Kunci Semifinal
- Perjalanan Aman Pakai Vespa, Bengkel Ingatkan Servis Menyeluruh
- Bupati Bantul Pastikan Natal 2025 Aman, Damai, dan Kondusif
- Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
Advertisement
Advertisement



