Advertisement
Pramugari Pesawat Garuda Mengadu soal Gaji ke Menteri BUMN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Awak pesawat Garuda Indonesia mengadukan persoalan kesejahteraan mereka ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia mengungkapkan, upah yang diterima pramugara maupun pramugari tidaklah sebesar yang orang pikirkan.
Advertisement
Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqin mencontohkan, gaji pramugari Garuda Indonesia hanya sebatas upah minimum provinsi (UMP).
Kalau pramugari tak mendapat jam terbang, maka mereka hanya menerima gaji pokok yang terbilang kecil tersebut.
"Gaji pokok kami UMP kok. Kalau uang terbang tidak dapat, ya sudah, tak ada tambahan," kata Zaenal di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ia menuturkan, dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, IKAGI telah menyampaikan kondisi awak kabin selama di bawah kepemimpinan eks Direktur Utama Ari Askhara.
"Alhamdulillah kami pikir tidak bisa bertemu pak menteri, ternyata pak menteri menyempatkan diri menemui kami,” kata Zaenal.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Erick Thohir memberikan sejumlah wejangan penting untuk awak kabin, salah satunya menjaga solidaritas.
"Tiga hal yang disampaikan, menjaga persatuan, kesatuan, serta solidaritas terhadap awak kabin,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement