Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA-–Politikus senior PAN Amien Rais diyakini tak sepakat dengan jabatan Keta Umum (Ketum) PAN hingga dua periode.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menilai sikap Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menegur sejumlah kader partai ketika meneriakkan yel-yel dukungan untuk Zulkifli Hasan (Zulhas) saat rakernas pada Sabtu 8 Desember 2019 merupakan sebuah indikasi kalau mantan ketua MPR itu tidak merestui langkah Zulhas sebagai ketua umum lagi.
"Sepertinya begitu (tidak setuju Zulhas kembali maju di Kongres PAN). Pak Amien ingin tradisi ketum satu periode di PAN tetap diteruskan," kata Bima ketika berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com, Minggu (2/12/2019)
Meski begitu, Bima tidak mempermasalahkan masa kepemimpinan satu atau dua periode, karena hal itu bukan sebuah substansi yang harus diperdebatkan.
"Yang penting di PAN itu tumbuh demokrasi, kontestasi kepemimpinan diwarnai gagasan dan konsep. Memajukan partai dan seluruh kader dan DPW-DPD punya hak bersuara dan menentukan arah partai bersama," ujarnya.
Menurut dia, masih ada isu yang seharusnya dibahas oleh seluruh kader PAN bila dibandingkan dengan hal-hal terkait masa kepemimpinan ketua umum.
"Yaitu, manajemen PAN menjadi partai modern. Juga bukan soal PAN oposisi atau koalisi, tapi soal pembenahan besar-besaran organisasi internal partai, karena jatuh-bangunnya partai bukan ditentukan oleh pihak luar, tapi oleh kader sendiri," kata Bima.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nama dikabarkan bakal ikut berkontestasi memperebutkan kursi orang nomor 1 di PAN. Mereka di antaranya Zulkifli Hasan, Bima Arya, Asman Abnur, Mulfachri Harahap, dan Hanafi Rais.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Pengadilan Korsel vonis bos SK Group bayar Rp 11 triliun ke mantan istri. Kasus ini disebut "perceraian abad ini" dan guncang dunia bisnis.
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Fajar/Fikri lolos ke final China Open 2026 usai kalahkan Liang/Wang 21-19 di rubber game. Ini final kedua beruntun setelah Japan Open
Regulator China denda Trip.com Rp 13,7 triliun atas praktik monopoli. Perusahaan memaksa hotel eksklusif dan atur harga. Simak kasus lengkapnya.
Lonjakan bot jahat di Asia Pasifik mencapai 63% pada 2025. Pengguna e-commerce dan layanan AI menghadapi ancaman siber yang semakin besar.