Advertisement
CPNS 2019: BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran
CPNS2019 - sscn.bkn.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan imbauan bagi sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran.
Imbauan ini disampaikan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis (21/11/2019).
Advertisement
Dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 22 November 2019, Kepala BKN meminta instansi yang telah menentukan batas waktu kurang dari 15 hari untuk memperpanjang masa pendaftaran.
"Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali," tulis Bima sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2019).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas waktu pengumuman penerimaan CPNS ditentukan setidaknya 15 hari kalender. Oleh karena itu, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran namun kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.
Adapun bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, Kepala BKN menyebutkan proses pendaftaran dapat dilanjutkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” demikian bunyi Surat Kepala BKN tersebut.

BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Setkab.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 17 Desember 2025
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
Advertisement
Advertisement





