Advertisement

CPNS 2019: BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran

Iim Fathimah Timorria
Sabtu, 23 November 2019 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
CPNS 2019: BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran CPNS2019 - sscn.bkn.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan imbauan bagi sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran.

Imbauan ini disampaikan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis (21/11/2019).

Advertisement

Dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 22 November 2019, Kepala BKN meminta instansi yang telah menentukan batas waktu kurang dari 15 hari untuk memperpanjang masa pendaftaran.

"Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali," tulis Bima sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2019).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas waktu pengumuman penerimaan CPNS ditentukan setidaknya 15 hari kalender. Oleh karena itu, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran namun kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.

Adapun bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, Kepala BKN menyebutkan proses pendaftaran dapat dilanjutkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” demikian bunyi Surat Kepala BKN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Setkab.go.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement