Advertisement
Satgas Akan Dibentuk untuk Kejar PNS yang Doyan Ujaran Kebencian & Ektremisme
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi ujaran kebencian, ektremisme, dan netralitas di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan paham tersebut menyalahi sumpah sebagai ASN dan Korpri. Medis sosial ASN selanjutnya akan dilakukan oleh BNPT, Kominfo, BIN, dan Kemendagri.
Advertisement
“Sebentar lagi akan dibentuk task force (satuan tugas) khusus radikalisme yang dilakukan Kominfo. Sebagai penanggungjawab Menpan-RB,” katanya Senin (28/10/2019).
Bima mengharapkan kepada ASN yang sudah terlanjur mem-posting ujaran kebencian, radikalisme dan ketidaknetralan, segera menghapusnya. Postingan seperti itu, kata dia, akan mempengaruhi penilaian.
Menurutnya, ASN yang diketahaui melanggar kebijakan itu pasti dikenai sanksi baik administrasi, hingga pidana. Adapun untuk sanksi yang paling rendah berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Advertisement
Berita Populer
- Kepala AD Malaysia Dinonaktifkan Terkait Dugaan Korupsi
- Libur Natal, Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan di YIA
- Jimny 5-Pintu Monster Hunter Jadi Andalan Suzuki di TAS 2026
- Proyek Rumah Zuckerberg Bikin Bising, Warga Terima Headphone
- Susunan Pemain PSS Sleman vs Persipal: Fachruddin Starter
- Pastikan Stok Aman, Sleman Tambah 169.000 Tabung LPG 3 Kg
- Indonesia Tuan Rumah 9 Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
Advertisement
Advertisement



