Advertisement
Satgas Akan Dibentuk untuk Kejar PNS yang Doyan Ujaran Kebencian & Ektremisme
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi ujaran kebencian, ektremisme, dan netralitas di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan paham tersebut menyalahi sumpah sebagai ASN dan Korpri. Medis sosial ASN selanjutnya akan dilakukan oleh BNPT, Kominfo, BIN, dan Kemendagri.
Advertisement
“Sebentar lagi akan dibentuk task force (satuan tugas) khusus radikalisme yang dilakukan Kominfo. Sebagai penanggungjawab Menpan-RB,” katanya Senin (28/10/2019).
Bima mengharapkan kepada ASN yang sudah terlanjur mem-posting ujaran kebencian, radikalisme dan ketidaknetralan, segera menghapusnya. Postingan seperti itu, kata dia, akan mempengaruhi penilaian.
Menurutnya, ASN yang diketahaui melanggar kebijakan itu pasti dikenai sanksi baik administrasi, hingga pidana. Adapun untuk sanksi yang paling rendah berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Banyak Kota Berpotensi Hujan pada Jumat
- Rute Lengkap 15 Jalur Trans Jogja Kini Lebih Terintegrasi
- Korban Banjir dan Longsor Sumut Capai 47 Tewas, 9 Hilang
- Mau Kuliah Gratis 4 Tahun, UKDW Scholarship Cari 20 Anak Muda Terbaik
- Driver Tolak Sejumlah Skema Regulasi Transportasi Online
- Emas Antam Melemah Tipis, Ini Daftar Harga Jual dan Buyback
- Kebakaran Terparah dalam 17 Tahun, Korban di Hong Kong Capai 83 Jiwa
Advertisement
Advertisement





