Advertisement
Satgas Akan Dibentuk untuk Kejar PNS yang Doyan Ujaran Kebencian & Ektremisme
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi ujaran kebencian, ektremisme, dan netralitas di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan paham tersebut menyalahi sumpah sebagai ASN dan Korpri. Medis sosial ASN selanjutnya akan dilakukan oleh BNPT, Kominfo, BIN, dan Kemendagri.
Advertisement
“Sebentar lagi akan dibentuk task force (satuan tugas) khusus radikalisme yang dilakukan Kominfo. Sebagai penanggungjawab Menpan-RB,” katanya Senin (28/10/2019).
Bima mengharapkan kepada ASN yang sudah terlanjur mem-posting ujaran kebencian, radikalisme dan ketidaknetralan, segera menghapusnya. Postingan seperti itu, kata dia, akan mempengaruhi penilaian.
Menurutnya, ASN yang diketahaui melanggar kebijakan itu pasti dikenai sanksi baik administrasi, hingga pidana. Adapun untuk sanksi yang paling rendah berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya
- Simak Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini
- Bekuk Kamerun, Kongo Vs Nigeria di Final Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Pemkab Bantul Lakukan Verifikasi Koperasi, 35 Terancam Dibubarkan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja dan Sleman, Jumat 14 Nov 25
- Dinkop Sleman Susun Level UMKM untuk Genjot Naik Kelas
Advertisement
Advertisement





