Advertisement
KABAR DUKA: Innalillahi...Ibunda SBY Berpulang
Susilo Bambang Yudhoyono. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar duka datang dari keluarga Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ibunda SBY dikabarkan wafat di tengah perawatan yang dijalani di RS Mitra Keluarga Cibubur, Jumat malam pukul 19.21 WIB.
Kabar itu disampaikan Wasekjen Demokrat Renanda Bachtar dalam akun Facebook, yang dikutip, di Jakarta, Jumat.
Advertisement
"Innalillahi wainnailaihirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah, Ibu Siti Habibah, ibunda dari Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Jumat, tanggal 30 Agustus 2019, pukul 19.21 WIB, di RS Mitra Keluarga Cibubur," tulis Renanda dalam akun Facebooknya.
Dalam keterangan yang diberikan, rencananya jenazah akan disemayamkan di kediaman pribadi SBY di Puri Cikeas, untuk selanjutnya dimakamkan pada Sabtu, tanggal 31 Agustus 2019.
BACA JUGA
Belum diketahui dimana ibunda SBY akan dimakamkan. DPP Partai Demokrat menyampaikan duka cita atas kepergian ibu dari Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan almarhumah dan semoga seluruh amal baik almarhumah diterima Allah SWT," tulis Renanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
Advertisement
Advertisement








