Mengenal Mata Uang Kripto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Mata uang kripto mengemuka dua tahun lalu. Pertemuan Presiden Belarusia Alexander Lukashenko dengan pengusaha Viktor Prokopenya pada Maret 2017 dijadwalkan berlangsung selama satu jam, tetapi justru berlangsung tiga kali lebih lama dan ditutup oleh satu permintaan: usulan regulasi terkait mata uang kripto.
Dilansir dari Reuters, Lukashenko meminta agar Prokopenya mengusulkan peraturan untuk meningkatkan sektor teknologi di Belarusia, salah satunya mengenai pengembangan mata uang kripto. Prokopenya kemudian bekerja dengan firma IT dan pengacara untuk menyusun pedoman pengembangan industri digital tersebut.
Advertisement
Dua tahun berselang, peraturan yang diminta tersebut sudah berlaku. Investor dapat memperdagangkan bitcoin di Belarusia dalam platform perdagangan yang dijalankan oleh Prokopenya, sementara perusahaan lain meluncurkan platform mata uang kripto mereka masing-masing.
Belarusia merupakan satu dari segelintir negara kecil yang memiliki regulasi khusus terkait mata uang digital. Mereka berupaya untuk berkontribusi membentuk perkembangan pasar global dan membantu pertumbuhan industri mata uang kripto, dari platform perdagangan menjadi broker.
Sejauh ini, perusahaan mata uang kripto kerap dihadapkan pada dua pilihan saat hendak memutuskan di mana akan menjalankan bisnisnya. Pilihan yang tersaji antara tempat dengan regulasi yang kompleks atau ringan.
Pusat perekonomian dunia seperti London, Inggris dan New York, Amerika Serikat menawarkan aturan layanan keuangan tradisional untuk sektor mata uang kripto. Regulasi tersebut mungkin menarik bagi perusahaan besar yang mencari keamanan, tetapi, kompleksitas regulasi mengenai kepatuhan dan biaya kerap menghambat pertumbuhan banyak perusahaan rintisan (startup) muda di jantung industri.
Sebaliknya, regulasi yang diatur secara ringan seperti di Seychelles dan Belize memungkinkan akses pasar yang jauh lebih mudah. Namun, negara-negara dengan regulasi ringan tersebut dinilai memiliki perlindungan yang lebih lemah terhadap investor, pemeriksaan terhadap tindak pencucian uang pun cenderung lebih longgar.
Negara-negara seperti Belarus, Bahrain, Malta, dan Gibraltar sebagai pendatang baru dalam industri mata uang kripto, berusaha menawarkan pilihan ketiga, yakni regulasi khusus untuk industri mata uang kripto. Mereka bertaruh untuk menarik investor dengan memberikan keamanan regulasi yang disertai berbagai fasilitas, seperti keringanan pajak.
Perusahaan mata uang kripto yang berbasis di Singapura, ZPX, akan meluncurkan platform perdagangan mata uang kripto bernama Qume pada bulan depan. Mereka memutuskan untuk menjalankan bisnisnya di ibukota Bahrain, Manama.
CEO ZPX Ramani Ramachandran menjelaskan pihaknya memutuskan untuk tidak beroperasi di yurisdiksi dengan regulasi yang ringan, atau biasa disebut yurisdiksi lepas pantai. Menurut dia, regulasi yang ringan dapat menghalangi investor besar karena pengawasan terhadap mata uang kripto kian memanas, terutama dari regulator global dan politisi.
"Seiring pasar yang semakin dewasa, institusi pemodal arus utama akan semakin melirik bisnis yang diatur seperti Qume, sebagai lawan dari bisnis di yurisdiksi lepas pantai," ujar Ramachandran, dilansir dari Reuters pada Senin (29/7/2019).
Dia menyatakan, biaya administrasi dari perusahaan yang beroperasi di lokasi seperti Bahrain biasanya jauh lebih murah daripada di pusat perekonomian utama dunia. ZPX memperkirakan biaya tersebut mencapai sekitar US$200.000 per tahun di Bahrain, dibandingkan dengan setidaknya US$750.000 per tahun jika beroperasi di London.
Platform perdagangan mata uang kripto lainnya, iExchange, mulai beroperasi di ibukota Belarusia, Minsk pada bulan ini. Perseroan bertujuan untuk menarik investor dari pasar CIS Rusia dan negara-negara bekas Soviet.
Salah satu pendiri iExchange Igor Snizhko mengatakan, Belarus adalah pilihan terbaik karena memiliki kerangka kerja regulasi yang tidak dimiliki negara lain di kawasan tersebut. Belarus menuntut adanya audit dari penerbit mata uang dan pengawasan transaksi yang mencurigakan untuk memenuhi standar pencucian uang internasional.
"Bagi banyak pihak, pasar CIS sangat menjanjikan dan sangat berbahaya pada saat yang sama. Banyak pemain besar dan ulung masih takut pada satu faktor, kurangnya transparansi. Kami tidak ingin beoperasi di yurisdiksi 'abu-abu' di mana pun," ujar Snizhko, dilansir dari Reuters.
Belarus menawarkan keringanan pajak untuk perusahaan penambangan atau perdagangan mata uang kripto. Negara itu pun memberikan aturan yang lebih longgar pada kontrol mata uang dan visa.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Amerika Serikat, di mana transaksi mata uang kripto dikenakan pajak. Di Inggris pun diberlakukan penarikan pajak atas keuntungan yang didapatkan dari bisnis mata uang kripto.
Kemanan
Terdapat pertanyaan besar, apakah negara-negara dengan regulasi ringan mengenai mata uang kripto akan mampu secara konsisten mencegah peretasan dan kegiatan ilegal seperti pencucian uang?
Jesse Overall, pengacara Clifford Chance di New York, Amerika Serikat yang memiliki spesialisasi dalam regulasi mata uang kripto menjelaskan, mata uang kripto mewakili kesempatan langka bagi negara-negara berkembang atau sebagian teritori untuk menggarap pasar yang sedang tumbuh.
"Terdapat yurisdiksi see-no-evil, hear-no-evil. Di ujung ada Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa. Sementara di tengah, itulah bagian paling menarik dari spektrum [regulasi mengenai mata uang kripto]," ujar Overall dilansir dari Reuters, Senin (29/7/2019).
Dia menjelaskan, terdapat risiko dari setiap pembuatan regulasi mata uang kripto—industri yang tidak dapat diprediksi dan berkembang pesat—yakni regulasi tersebut dapat segera menjadi usang.
Meskipun terdapat risiko tersebut dan tidak terdapat jaminan keberhasilan, menurut Overall, bisnis mata uang kripto berpotensi menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di negara-negara berkembang. Peluang tersebut muncul pada saat bisnis layanan jasa keuangan besar mengadopsi langkah yang lebih konservatif, yakni pendekatan wait and see.
Skala bisnis sektor mata uang kripto secara global sulit diukur karena kerumitannya dan kurangnya transparansi. Meskipun begitu, berdasarkan temuan lembaga riset yang berbasis di Irlandia yang dikutip Reuters, sektor tersebut dinilai dapat tumbuh menjadi US$1,4 miliar pada 2024, dari US$1 miliar pada tahun ini.
Adapun, pemerintah Indonesia mengatur mata uang kripto sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Kepala Departemen Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menjelaskan, hal tersebut sejalan regulasi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut dia, regulasi tersebut membuat bisnis mata uang kripto akan sulit berkembang. Meskipun begitu, sebagai komoditas, mata uang kripto berpotensi memperlancar pembayaran lintas negara.
Regulasi mengenai mata uang kripto kian bervariasi di berbagai belahan dunia. Regulasi tersebut kini menghadapi 'tantangan' baru seiring langkah Facebook dalam meluncurkan Libra, yang dinilai akan 'mengguncang' regulasi mata uang kripto yang masih baru di berbagai negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
Advertisement
Advertisement