Advertisement
KontraS : Polisi Rendam Anak di Kolam Kotor saat Rusuh Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi disebut melakukan penyiksaan terhadap anak saat rusuh Jakarta pada akhir Mei lalu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan adanya dugaan pelangggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada peristiwa kerusuhan 21-22 Mei.
Advertisement
KontraS dan LBH Jakarta mengaku telah menemukan adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ABH berupa penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan.
Staf pembela Hak Asasi Manusia (HAM) KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan berdasar informasi yang didapat dari dua ABH yang ditahan atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei, yakni GL dan FY yang masih berusia 17 tahun mengaku mendapat sejumlah penyiksaan. Mereka, ditangkap oleh aparat kepolisian pada 22 Mei dini hari di sekitar kantor Kepolisian Sektor Gambir.
"GL dan FY digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau. Sesudah direndam GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan," kata Andi saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, (26/7/2019).
Lebih lanjut, kata Andi, tak berselang lama GL dan FY pun dikeluarkan. Namun, mereka mendapatkan sejumlah penyiksaan kemudian dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan dewasa.
"FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, GL dipukul dua kali, pertama di bagian dada lalu di punggung sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel bersama tahanan lainnya yang sudah dewasa,” ungkapnya.
Penyiksaan pun tak berhenti di situ, GL dan FY, sambungan Andi, kembali disuruh berendam dalam kolam. Mereka diancam akan dipukul dengan balok jika kepalanya keluar dari air saat berendam.
Sesudah itu, GL dan FY bersama 25 tahanan lainnya pun dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil box.
"Di dalam mobil itu mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar," ujar Andi.
Sesampainya di Polda Metro Jaya, GL dsn FY pun menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari pihak keluarga.
“Ketika di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang, FY mendapat penasehat hukum namun diragukan keabsahan penunjukannya karena orang tua merasa tak menandatangani surat kuasa,” ucap Andi.
KontraS bersama LBH Jakarta pun menduga aparat kepolisian dalam memeriksa ABH terkait kasus kerusuhan 22 Mei melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terkait dugaan penyiksaan, aparat kepolisian diduga kuat telah melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan hak anak-anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement