DPR Setuju Motor Listrik MBG untuk Guru Honorer, Tapi Ada Syarat
DPR dukung hibah motor listrik ke guru honorer, tapi ingatkan soal risiko hukum dan beban baru bagi penerima.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Seorang oknum guru olahraga di sebuah madrasah ibtidaiyah Jakarta Utara ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peristiwa pencabulan ini sudah terjadi selama dua bulan dan baru terungkap pada 25 Juli.
"Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu tapi baru terungkap kemarin pas hari anak pada tanggal 25 Juli," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah. Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya dimana dia sekolah di salah satu sekolah Islam (madrasah ibtidaiyah) di wilayah Penjaringan," tuturnya.
Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.
"Dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan disana," ujarnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban adalah oknum ASN berinisial DJ (53) yang juga guru olahraga di sekolah korban.
Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
DPR dukung hibah motor listrik ke guru honorer, tapi ingatkan soal risiko hukum dan beban baru bagi penerima.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.