Advertisement

Pura-Pura Jadi Tukang Parkir, Joko Curi Sepeda Motor

Newswire
Senin, 15 Juli 2019 - 18:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pura-Pura Jadi Tukang Parkir, Joko Curi Sepeda Motor Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG--Joko Hermanto, 37, warga Dusun Krajan, Desa Grabag, Kabupaten Magelang ditangkap polisi Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, karena menjadi tersangka pencurian sepeda moto. Dalam aksinya, ia berpura-pura menjadi tukang parkir.

"Dalam aksinya dia selalu menjadi tukang parkir, setelah korban turun dari sepeda motor dan kondisi aman, dia membawa lari sepeda motor yang menjadi incarannya," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi di Magelang, Senin (15/7/2019).

Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci sok dan anak kunci sok, pelaku membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut setelah sepeda motor menyala kemudian pelaku bawa pergi.

Ia menuturkan, selain menahan Joko, pihaknya juga menahan Prasetyo Budi Antoro, 25, warga Plumbon Desa Banyu Urip Kecamatan Tegalrejo yang berperan sebagai penadah untuk menjualkan barang curian tersebut secara daring.

Ia menyampaikan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat adanya kejadian percobaan pencurian dan pelaku adalah target kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui pencurian kendaraan tersebut.

Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat, yakni di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Salatiga.

Ia menyebutkan dari tersangka disita barang bukti sebanyak enam sepeda motor berbagai merek dan kunci sok serta anak kunci sok yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

Ia menyampaikan atas tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Tersangka Joko menuturkan sejumlah sepeda motor hasil kejahatannya tersebut ditampung di tempat indekosnya.

"Baru ada satu kendaraan yang laku dijual secara daring oleh Prasetyo dengan harga Rp900.000," katanya

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement