Advertisement
Soal Penerimaan Gratifikasi Gubernur Kepri, KPK Telusuri Sumber Lainnya
Gubernur Kepri Nurdin Basirun - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber-sumber lainnya.
"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dari sumber lainnya terkait dengan jabatan gubernur, siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut karena proses penyidikan masih berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Advertisement
Febri menyatakan bahwa salah satu sumber gratifikasi yang telah teridentifikasi itu adalah terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Yang pasti karena pasalnya adalah pasal gratifikasi tentu yang kami bisa dalami adalah yang terkait atau yang memiliki hubungan jabatan. Hubungan jabatan ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," ungkap Febri.
BACA JUGA
Sebelumnya terkait penerimaan gratifikasi tersebut, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.
KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Ungkap Kasus Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Meta PHK Ratusan Karyawan Divisi AI
- 653 Penumpang Dievakuasi Setelah LRT Jabodebek Mengalami Kendala
- Prediksi Bali United vs Persita Tangerang: Susunan Pemain, H2H, Skor
- Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang, Warga terima SHM
- Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
- Komandan Hizbullah Tewas Diserang Israel di Lebanon
- Ratusan Paket Sembako Didistribusikan untuk Ojol di Jogja
Advertisement
Advertisement



