Advertisement

KPK Telurusi Kesaksian Kwik Kian Gie dalam Kasus BLBI

Ilham Budhiman
Kamis, 11 Juli 2019 - 19:52 WIB
Budi Cahyana
KPK Telurusi Kesaksian Kwik Kian Gie dalam Kasus BLBI Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menggelar konferensi pers terkait tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK mendalami kesaksian mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Kwik Kian Gie, untuk mengungkap skandal BLBI, Kamis (11/7/2019).

Pendalaman tersebut terkait beberapa fakta yang sudah muncul terkait perkara korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik mendalami sejumlah hal kepada Kwik Kian Gie di antaranya soal pembentukan dan hubungan kerja KKSK dengan BPPN, serta aset dan sisa hutang BDNI.

Kemudian, hasil laporan audit dari kantor akuntan mengenai kondisi hutang petambak, tanggung jawab unsustainable debt pada Sjamsul Nursalim dan informasi lain yang relevan.

"KPK fokus mendalami peran SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini, terutama untuk memperkuat bukti-bukti dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Febri Diansyah.

Menurutnya, sampai saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dari pelbagai unsur di antaranya pihak swasta, LPS, KKSK, pengacara, mantan menteri, hingga para mantan pejabat BPPN.

Ke depan, lanjut Febri, lembaga antirasuah tak akan berhenti dalam memanggil saksi lain yang relevan guna mengusut kasus ini.

Dia mengaku ada perbedaan tindakan penyidikan untuk Sjamsul Nursalim, yang diduga telah diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Perbedaan penyidikan tersebut mengarah pada fokus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut.

"Hal ini merupakan poin krusial yang membedakan penyidikan saat ini dengan proses hukum terhadap SAT sebelumnya," ujar Febri.

Di sisi lain, KPK saat ini masih menunggu terkait dengan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Sementara itu, selama kurang lebih 2 jam diperiksa KPK, Kwik mengatakan bahwa materi pemeriksaan tak jauh berbeda dari sebelumnya saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kwik mengaku telah memberikan keterangan yang cukup kepada tim penyidik KPK. 

"Saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis. Tetapi semuanya sudah saya serahkan [kepada penyidik]," kata Kwik. 

Selanjutnya, lanjut Kwik, hasil keterangannya tersebut akan dipelajari tim penyidik KPK. Di sisi lain, Kwik menolak memberi tanggapan terkait dikabulkannya kasasi Syafruddin Arsyad oleh Mahkamah Agung mengingat dia disebut paling keras menentang SKL BLBI.

Selain Kwik, tim penyidik sebetulnya turut memanggil mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli. Akan tetapi, Rizal tak bisa bersaksi hari ini dan minta penjadwalan ulang. Pemeriksaan ulang akan dilakukan minggu depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement