Advertisement

Kejagung Rotasi Sejumlah Jabatan, Aspidum Kejati DKI Diberhentikan

Newswire
Kamis, 04 Juli 2019 - 05:17 WIB
Sunartono
Kejagung Rotasi Sejumlah Jabatan, Aspidum Kejati DKI Diberhentikan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejagung, Jan S Marinka - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Buntut OTT KPK yang berujung pencopotan terhadap Aspidum Kejati DKI membuat Kejaksaan Agung melakukan sejumlah rotasi jabatan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Advertisement

"Kami melakukan pergantian terhadap Aspidum, yaitu mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Kemudian posisi Asintel Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya diisi Yudi Kristiani, mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pejabat tersebut diharapkan segera bekerja secara simultan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Kejati telah bergerak cepat, pergantian sudah dilakukan dan pelantikan para pejabat tersebut sudah dilakukan kemarin," tutur Jan Samuel.

Sementara rotasi jabatan untuk menggantikan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang juga diberhentikan belum dilakukan.

Jan Samuel mengatakan pelepasan jabatan struktural terhadap tiga jaksa tersebut diperlukan agar proses hukum yang harus berjalan tidak mengganggu pelayanan publik.

Ia pun meminta publik memberikan kepercayaan terhadap penyelesaian persoalan hukum yang ditangani KPK serta pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement