Advertisement

Penjara di Indonesia Diduga Masih Menjadi Tempat Penyiksaan dan Perlakuan Kejam

Newswire
Rabu, 26 Juni 2019 - 06:47 WIB
Nina Atmasari
 Penjara di Indonesia Diduga Masih Menjadi Tempat Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lapas Cebongan, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Tempat penahanan orang bersalah di Indonesia diduga melakukan praktik kejam. Lima lembaga nonstruktural menduga masih ada bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam serta merendahkan martabat yang terjadi tempat-tempat penahanan di Indonesia.

"Berdasarkan pantauan pada 2011 hingga 2018, masih ada bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam di tempat penahanan seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga dalam jumpa pers bersama di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Advertisement

Selain Komnas HAM, lima lembaga nonstruktural yang melakukan pemantauan adalah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain kelebihan kapasitas, permasalahan lain yang terjadi di tempat-tempat penahanan adalah pelayanan kesehatan dalam lembaga pemasyarakatan yang rendah, keterbatasan alokasi anggaran bagi warga binaan, jumlah petugas dengan warga binaan yang tidak berimbang terpidana mati yang menjalani hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan hingga 40 tahun, dan lain-lain.

"Bentuk-bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat juga dialami orang dengan gangguan jiwa dan penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial dan rumah sakit jiwa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan kekerasan juga masih banyak dialami anak di lembaga pelindungan khusus anak.

"Dalam survei pada 2018 di 15 provinsi, ada 26,8 persen anak binaan lembaga pelindungan khusus anak yang mengatakan pernah mengalami kekerasan. Bentuk kekerasan yang pernah dialami adalah kekerasan fisik 81,3 persen, kekerasan psikis 70 persen, dan kekerasan seksual 9,1 persen," katanya.

Rita mengatakan kekerasan tersebut dilakukan oleh sesama anak binaan yang kadang tidak diketahui pendamping petugas lembaga pelindungan khusus anak.

Salah satu permasalahan yang terjadi di lembaga pelindungan khusus anak adalah kelebihan kapasitas. Selain itu, ada juga masalah karena lembaga pelindungan anak bercampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa, ujarnya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan pihaknya menemukan berbagai pola penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan di tahanan.

"Banyak penyiksaan psikis yang membuat mereka tidak nyaman di tahanan, misalnya uang hilang yang disimpan di dalam pakaian yang dikenakan atau lampu yang dihidupmatikan ketika mereka diperiksa," katanya.

Dalam jumpa pers tersebut, kelima lembaga tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OpCAT) untuk melengkapi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT).

Jumpa pers tersebut dalam rangka Hari Antipenyiksaan Internasional yang diperingati setiap 26 Juni. Selain Sandra, Rita, dan Yuni, hadir juga anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu dan anggota LPSK Susilaningtyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement