Advertisement
Bahas Fakta Persidangan, 9 Hakim MK Gelar Rapat Rapat Permusyawaratan Hakim Secara Tertutup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6/2019), telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.
Advertisement
Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Adapun sidang pleno pengucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," katanya.
Keputusan tersebut membuat jadwal putusan sidang menjadi dipercepat dari semula diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6/2019).
Fajar mengatakan surat panggilan sidang kepada pihak terkait sudah disampaikan sesuai perubahan jadwal yang berlaku.
"Siang tadi juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," katanya.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jadwal pleno pengucapan putusan akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik.
Tim hukum Capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi Capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan, meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement