Advertisement
Ini Prediksi Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tinggal menyisakan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim. Majelis Hakim akan menentukan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 paling lambat pada Jumat (28/6/2019).
Ketua Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif Veri Junaidi memprediksi akan ada beberapa dalil pihak pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga) yang ditolak akibat bukti yang kurang dan keterangan saksi yang lemah.
Advertisement
Salah satunya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tak terlalu jelas arah gugatannya, serta soal Situng KPU akibat tidak terkait langsung dengan hasil pemilu.
"Kalau soal jumlah TPS juga sudah ada bantahan dari KPU. Kalau kasus Pak Ganjar [Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo] atau kepala daerah, sudah ada bantahan dari Bawaslu karena sudah diproses juga," ungkap Veri dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Kendati demikian, Veri menilai Majelis Hakim tetap akan memberikan rekomendasi pertimbangan aspek hukum dari kasus-kasus tersebut. Demi perbaikan administrasi proses Pemilu yang lebih baik di masa depan.
"Mungkin yang model-model begitu [gugatan pelanggaran administratif], MK akan menjelaskan, misalnya ada masalah, tapi tidak mempengaruhi hasil pemilunya. Tapi secara administratif akan minta dikoreksi," ungkap Veri.
Senada dengan Veri, Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menilai sikap Majelis Hakim yang akomodatif terhadap permohonan pihak Tim Hukum BPN, barangkali juga akan mencerminkan hasil putusan.
Misalnya, sikap Majelis Hakim yang masih mau menerima berkas perbaikan permohonan Tim Hukum BPN, memberikan kesempatan merapikan alat bukti yang tidak sesuai hukum acara MK, bahkan bersedia mengulur waktu menunggu alat bukti yang belum datang.
"Bukti-bukti C1 plano itu sangat penting. Teman-teman bisa cek, biasanya yang kayak gitu [Majelis Hakim menunggu] tidak akan diterima kalau perkara biasa di MK. Tapi kali ini diterima, itu yang saya maksud kelonggaran," ungkap Bivitri.
Oleh sebab itu, menurut Bivitri, berat rasanya MK akan mengabulkan dalil pihak pemohon. Sebab, banyak dalil tak signifikan dengan hasil Pilpres 2019. Terlihat, di beberapa daerah tuduhan kecurangan, Prabowo-Sandiaga justru menang.
Tetapi, bukan tak mungkin MK tetap mengutarakan rekomendasi-rekomendasi teknis terkait adminiatratif proses penyelenggaraan pemilu dalam putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement