Advertisement
Ini Prediksi Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tinggal menyisakan agenda Rapat Pemusyawaratan Hakim. Majelis Hakim akan menentukan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 paling lambat pada Jumat (28/6/2019).
Ketua Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif Veri Junaidi memprediksi akan ada beberapa dalil pihak pemohon (Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga) yang ditolak akibat bukti yang kurang dan keterangan saksi yang lemah.
Advertisement
Salah satunya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tak terlalu jelas arah gugatannya, serta soal Situng KPU akibat tidak terkait langsung dengan hasil pemilu.
"Kalau soal jumlah TPS juga sudah ada bantahan dari KPU. Kalau kasus Pak Ganjar [Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo] atau kepala daerah, sudah ada bantahan dari Bawaslu karena sudah diproses juga," ungkap Veri dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Kendati demikian, Veri menilai Majelis Hakim tetap akan memberikan rekomendasi pertimbangan aspek hukum dari kasus-kasus tersebut. Demi perbaikan administrasi proses Pemilu yang lebih baik di masa depan.
"Mungkin yang model-model begitu [gugatan pelanggaran administratif], MK akan menjelaskan, misalnya ada masalah, tapi tidak mempengaruhi hasil pemilunya. Tapi secara administratif akan minta dikoreksi," ungkap Veri.
Senada dengan Veri, Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti menilai sikap Majelis Hakim yang akomodatif terhadap permohonan pihak Tim Hukum BPN, barangkali juga akan mencerminkan hasil putusan.
Misalnya, sikap Majelis Hakim yang masih mau menerima berkas perbaikan permohonan Tim Hukum BPN, memberikan kesempatan merapikan alat bukti yang tidak sesuai hukum acara MK, bahkan bersedia mengulur waktu menunggu alat bukti yang belum datang.
"Bukti-bukti C1 plano itu sangat penting. Teman-teman bisa cek, biasanya yang kayak gitu [Majelis Hakim menunggu] tidak akan diterima kalau perkara biasa di MK. Tapi kali ini diterima, itu yang saya maksud kelonggaran," ungkap Bivitri.
Oleh sebab itu, menurut Bivitri, berat rasanya MK akan mengabulkan dalil pihak pemohon. Sebab, banyak dalil tak signifikan dengan hasil Pilpres 2019. Terlihat, di beberapa daerah tuduhan kecurangan, Prabowo-Sandiaga justru menang.
Tetapi, bukan tak mungkin MK tetap mengutarakan rekomendasi-rekomendasi teknis terkait adminiatratif proses penyelenggaraan pemilu dalam putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dana Nasabah Aman, Layanan Dialihkan Ke Kantor Cabang Senopati
- Hasil Liga Europa: Bologna vs AS Roma Imbang 1-1 di Leg Pertama
- Cuaca DIY, Jumat 13 Maret 2026: Sebagian Besar Alami Hujan Ringan
- Liga Europa: Tanpa Calvin Verdonk, Lille Tumbang 0-1 dari Aston Villa
- Listrik Padam Hari Ini: Bantul dan Sleman Kena Giliran
- Hasil Swiss Open 2026: Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









