Advertisement
Tragis, Perempuan yang Sudah 32 Kali Menikah Ini Dibunuh Suami ke-30
Polisi melakukan olah tempat perkara pembunuhan terhadap mantan istri yang dilakukan mantan suaminya ditangkap di salah satu terminal bus di Jakarta yang mencoba melarikan diri pasca melakukan aksinya di Jambi pada akhir pekan kemarin. - Ist/ Antara.jambi
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI - Kisah tragis terjadi pada Yani, perempuan berusia 54 tahun yang sudah 32 kali menikah. Ia ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Mayat Yani ditemukan pada hari Kamis (13/6/2019) pekan lalu oleh para tetangga yang mencurigai bau busuk dalam indekos tersebut.
Advertisement
Senin (17/6/2019) awal pekan ini, pelaku pembunuhan Yani akhirya terkuak, yang tak lain dan tak bukan mantan suaminya ke-30, Edi Widodo alias Tompel (32).
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Edi Fariadi mengatakan, Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri RT1/RW4 Lampung Utara.
Tompel ditangkap Tim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, di salah satu terminal bus ibu kota, Sabtu (15/6/2019) akhir pekan lalu.
Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kalideres, Jakarta, saat hendak kabur. Tompel langsung dibawa ke Jambi untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku membunuh korban memakai batu gilingan. Dipukul kepala belakangnya. Sebelum pemukulan, keduanya terlibat cekcok. Setelah dipukul, pelaku membekap mulut korban memakai lakban dan bantal,” kata Edi Fariadi seperti diberitakan Antara, Selasa (18/6/2019).
Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.
Dalam kasus itu, barang bukti yang disita polisi ada dua unit telepon genggam, masing-masing satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.
“Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Edi Faryadi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ungkap Kasus Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Sultan HB X: Dialog Kebangsaan, Meneguhkan Persatuan dan Perdamaian
- SUV BYD Tang L Akan Debut Global Dengan Nama Atto 8
- Influencer Gen Z: Cara Lawan Hoaks dan Deepfake di Media Sosial
- Presiden AS Donald Trump Hadiri KTT ASEAN di Malaysia
- Hasto Wardoyo Fokus Cegah Angka Stunting Baru
Advertisement
Advertisement



