Advertisement
Promosikan Rokok secara Vulgar, 144 Kanal Medos Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup 144 kanal di sejumlah media sosial karena berisi promosi rokok yang memperagakan wujud rokok secara vulgar.
Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo mengatakan penutupan tersebut sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Kesehatan kepada Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok yang beredar di internet.
Advertisement
Permintaan tersebut termaktub dalam surat no. TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
"Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok," kata Ferdinandus dalam siaran persnya Kamis (13/6/2019).
Ferdinandus menceritakan setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Setelah ditemukan 114 kanal yanf terbukti melanggar, kata Ferdinandus, Tim AIS Kemenkominfo segera take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut. Disamping itu, sambungnya, pihaknya juga berkordinasi dengan Kemenkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Teguh Prakosa Menjaga Kesehatan Mental Siswa dengan Kunjungi Sekolah di Solo
- Polisi Bekuk Maling Uang Kotak Amal di Eromoko Wonogiri, 15 Anak Kunci Disita
- Prabowo-Gibran Full Senyum! Sah & Resmi Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Gunung Semeru Siaga, Warga Tengger di Ranupani Lumajang Gelar Ritual Adat
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pelaku UMKM di Jogja Disorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
Advertisement
Advertisement