Advertisement

Jadi Tersangka Makar, Ini Rekam Jejak Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob

Newswire
Selasa, 11 Juni 2019 - 03:47 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Tersangka Makar, Ini Rekam Jejak Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.

Sofyan Jacob diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video.

Advertisement

Dia dilaporkan oleh seseorang yang juga melaporkan Eggi Sudjana atas kasus makar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka.

Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara atas kasus Sofyan Jacob pada 29 Mei 2019. Setelah itu, polisi menetapkan Sofyan Jacob menjadi tersangka.

Di balik penetapan tersangka kasus dugaan makar, Sofyan Jacob tercatat beberapa kali melakukan sejumlah kasus kontroversial. Berikut Suara.com merangkum deretan kontroversi Sofyan Jacob.

1. Gus Dur Perintahkan Sofyan Jacob Ditangkap

Sofyan Jacob dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya pada 8 Mei 2001 menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Sebelumnya, Sofyan Jacob menduduki jabatan sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob mendapatkan perintah untuk menangkap Tommy Soeharto dalam waktu 3x24 jam.

Misi tersebut sukses dilakukan dengan mengerahkan Tim Kobra yang dipimpin oleh Kasat Serse Umum Polda Metro Jaya Tito Karnavian yang saat itu berpangkat AKBP.

Namun, karier Sofyan Jacob ternyata tak berjalan mulus. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat itu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan Menko Polsoskam) Agum Gumelar untuk menangkap Sofyan Jacob dan Kapolri nonaktif Jenderal Surojo Bimantoro.

Sofyan Jacob dan Surojo Bimantoro dianggap telah melakukan tindakan melawan perintah atasan atau insubordinasi.

Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Sofyan Jacob. Ia menantang untuk membuktikan tindakan insubordinasi yang dimaksud.

Pada 18 Desember 201, Sofyan Jacob diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Sofyan Jacob tercatat sebagai Kapolda Metro jaya yang hanya sebentar saja mengemban jabatan sebagai pimpinan Polda Metro Jaya.

2. Gugat Megawati Soekarnoputri

Setelah Gus Dur lengser dari jabatannya sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri yang menggantikannya, mengeluarkan surat keputusan pensiun kepada 64 perwira Polri, salah satunya adalah Sofyan Jacob.

Sofyan Jacob tak terima dengan keputusan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan anggota Polri pensiun berumur 58 tahun, sementara saat itu Sofyan Jacob baru berusia 55 tahun.

Sofyan Jacob menggugat Megawati dan Kapolri Dai Bakctiar ke PTUN. Hasil gugatan, Sofyan Jacob menang di tingkat banding namun ia mencabut gugatannya dengan alasan telah ikhlas.

3. Terlibat Kasus Penyelundupan Mobil Mewah

Sofyan Jacob juga pernah diperiksa oleh kepolisian atas kasus penyelundupan 11 mobil mewah saat masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan. Sofyan Jacob menjalani pemeriksaan pada 7 Juni 2002.

Dari hasil pemeriksaan, mobil-mobil mewah tersebut memakai Surat Tanda Nomor Kendaraan palsu.

Setelah ditelusuri, pemilik mobil-mobil tersebut sebelumnya atas nama Sofyan Jacob tanpa dilengkapi dengan dokumen jelas.

Meski demikian, Sofyan Jacob membantah telah melakukan penyelundupan. Saat masih menjabat sebagai Kapolda SUlawesi Selatan, Sofyan Jacob mengaku mengeluarkan plat nomor mobil sebagai nomor bantuan untuk tamu penting.

Mobil tersebut milik importir resmi yang diklaim olehnya dikenal oleh beberapa pimpinan Polri.

Namun, kasus tersebut menghilang begitu saja tanpa ada kelanjutan.

4. Ancam Satpam Pakai Senpi

Sofyan Jacob tercatat pernah mengancam seorang petugas keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara bernama Sugeng Joko Sabiran. Korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut secara resmi dilakukan pada 8 Agustus 2011 dengan nomor laporan TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um.

Sugeng melaporkan Sofyan Jacob dengan tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Tuduhan dari petugas keamanan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Sofyan Jacob yakni Julius Sesunan.

Ia mengklaim tidak ada satu pun saksi yang mendengar adanya suara tembakan senjata api saat kejadian berlangsung.

5. Masuk Kubu Prabowo-Sandiaga Uno

Nama Sofyan Jacob kembali muncul ke publik saat keputusan politiknya mendukung capres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.

Pada 17 Oktober 2018, Sofyan Jacob melakukan deklarasi memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandiaga Uno melalui ormas Gerakan Relawan Rakyat Adil Makmur (Geram).

Sejak deklarasi tersebut, Sofyan Jacob aktif mengikuti berbagai rapat internal tim pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Sofyan Jacob pernah melakukan pidato saat mengikuti kampanye di Studio Delta Sidoarjo, Jawa Timur pada 31 Maret 2019.

Pada 17 April 2019 Sofyan Jacob melakukan pidato bersama dengan mantan Menko Polhukam Laksamana Tedjo Edy di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Selain itu, Sofyan Jacob juga hadir dslam rapat internal di kediaman Prabowo Subianto pada 22 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement