Advertisement
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Kivlan Zen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) dini hari.
Advertisement
Pasalnya, lanjut Djudju, setelah Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan UU darurat itu nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan [lima lainnya] begitu tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah," kata Djudju.
Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi dan pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam) bagi Kivlan.
"Armi itu baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. Oleh sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal tentang kasus ini," kata Djudju.
Saat ini, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.
"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari ini dilakukan istirahat untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement