Advertisement
Belasan Nelayan RI yang Tertangkap di Australia, 2 Kementerian Bantu Pemulangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berupaya memfasilitasi pemulangan 14 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia karena diduga melakukan illegal fishing.
Empat belas nelayan tersebut dipulangkan secara bertahap dari Darwin, Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sejumlah enam orang dipulangkan pada tanggal 21-27 Mei 2019, sedangkan delapan orang lainnya akan dipulangkan pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2019 mendatang.
Advertisement
“Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Konsulat RI di Darwin,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, melalui keterangan resminya, Senin (27/5/2019).
Para nelayan tersebut merupakan awak kapal KM. Anugerah VI yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa Tengah seperti Tegal, Pemalang, dan Pekalongan, serta Jawa Barat seperti Purwakarta dan Bandung.
Proses penangkapan diawali dengan terdeteksinya KM. Anugerah VI yang telah memasuki perairan Australia Fisheries Zone (AFZ) oleh pesawat pengawas maritim Australia pada tanggal 23 April 2019.
Atas informasi tersebut, kapal Angkatan Laut Australia HMAS Amidale kemudian melakukan penangkapan terhadap KM. Anugerah VI yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia pada 24 April 2019.
Atas pelanggaran tersebut, sidang pengadilan terhadap Nakhoda KM. Anugerah VI telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 dan hakim menjatuhkan hukuman denda total sebesar AUD 4.000.
Sesuai dengan ketentuan hukum Federal Australia dan Northern Territory, hukuman denda bagi terpidana harus dibayarkan dalam waktu 28 hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun demikian, mengingat Nakhoda KM. Anugerah VI akan direpatriasi dalam waktu dekat, ia tidak diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Denda baru akan dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara apabila terpidana kembali tertangkap untuk kasus yang sama.
Agus Suherman menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Dengan proses pemulangan 14nelayan dari Australia tersebut, maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 90 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 14 orang dari Australia.
Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. “Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya perwakilan RI di luar negeri, untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement