Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Miko Napitupulu melaporkan BPN Prabowo-Sandi ke Bareskrim Polri/Okezone-Puteranegara Batubara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu pendukung capres 02 Prabowo Subianto satu per satu dilaporkan ke polisi.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan seluruh jajarannya dilaporkan atas dugaan makar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan seseorang bernama Miko Napitupulu.
"Jadi, kami datang ke bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar, siapa yang kami laporkan adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," kata Miko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Menurut Miko, laporan dugaan makar dilandasi oleh beberapa peristiwa, salah satunya pernyataan Amien Rais selaku anggota Dewan Pembina BPN yang menyerukan gerakan people power pada 31 Maret yang lalu.
"Meskipun belakangan diubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat," ujar Miko.
Kemudian, peristiwa lainnya adalah pernyataan Eggi Sudjana yang menyatakan people power harus dilakukan dan tak perlu mengindahkan konstitusi. Eggi juga melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu.
Rangkaian kegiatan lain yang terpantau adalah acara yang dilakukan BPN yang mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jakarta beberapa waktu lalu. Atas dasar tersebut, dirinya melaporkan BPN sebagai lembaga lantaran pencetus gerakan people power.
"Yang kami laporkan adalah lembaganya BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu, bahwa di BPN itu ada orang-orangnya itu nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN disitu ada sodara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain, semua disitu ada surat keputusan dari BPN ini," ujar Miko.
Dalam laporannya, ia membawa sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video pernyataan Amien Rais, Eggi Sudjana dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019. Dalam laporan tersebut pelapor bernama Miko Napitupulu dan terlapor disebut Djoko Santoso dan kawan-kawan.
Djoko Santoso dan kawan-kawan disangkakan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan/atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Banjir di Guangxi membuat mobil listrik dimanfaatkan sebagai sumber listrik darurat. Fitur V2L membantu warga saat pemadaman listrik meluas.
Festival yang digelar Minggu (12/6) di Pantai Parangkusumo, Bantul, itu diikuti peserta dari 17 negara dan puluhan klub nasional.
TPST Modalan Bantul segera ditingkatkan melalui proyek hampir Rp20 miliar. Kapasitas pengolahan sampah ditargetkan naik menjadi 60 ton per hari.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Jerman, raih 8 poin dan naik ke peringkat enam klasemen. Balapan sengit di Sachsenring, Veda salip Hakim Danish.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.