Advertisement
Bawaslu Nyatakan Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima
Bawaslu dijaga Polisi Berpeci - Okezone/Fadel Prayoga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah melaporkan dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf, beberapa waktu lalu.
Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut tidak dapat diterima.
Advertisement
"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
BACA JUGA
Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.
Bukti yang diaampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau "print out" berita media "online" atau daring (dalam jaringan). Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Dengan demikian Abhan menyatakan tindaklanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kasus Pembakaran Fasilitas Polisi, Mahasiswa UNY Dituntut 1 Tahun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Pengungsi Karam di Libya Barat, 53 Orang Tewas dan Hilang
- Energi Rusia Picu Konflik, Hungaria Sebut Ukraina Ancaman
- PSSI Didenda AFC Rp235 Juta, Arya Tegaskan Tak Ajukan Banding
- Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Divonis 7,5 Tahun
- Bank Mandiri Taspen Rayakan 11 Tahun Bersama Purnabakti
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pengelola Akui Ekonomi Tak Bergerak
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman Ungkap Peran Karunia Anas
Advertisement
Advertisement




