Advertisement
Ketahuan Merokok di Kamar Kecil, Penumpang Batik Air Diserahkan ke Polisi
Pesawat Batik Air - Airline Empires
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang penumpang Batik Air kedapatan merokok dalam penerbangan dari Jakarta ke Padang.
Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Prihantoro menjelaskan penumpang tersebut berinisial ES, seorang pria berusia 43 tahun. Dia menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7109 dari Halim Perdanakusuma Jakarta dan mendarat di Padang pukul 17.13 WIB.
Advertisement
“Sesuai prosedur, sebelum penerbangan kru pesawat sudah menyampaikan informasi dilarang merokok selama penerbangan. Namun ES diketahui merokok di kamar kecil atau lavatory,” jelasnya, Minggu (19/5/2019).
Setelah diketahui merokok dalam penerbangan tersebut, petugas kabin segera menghubungi pilot yang kemudian mengontak petugas di darat. Begitu pesawat mendarat, ES kemudian diserahkan ke petugas keamanan bandara yang kemudian meneruskan ke pihak kepolisian.
“Batik Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,” ucapnya.
Dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan larangan merokok di dalam kabin atau di kamar kecil. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Yusril: Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
- Tambang Batu Picu Longsor di Nias Selatan, 1 Korban Jiwa Ditemukan
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement








