Advertisement

Demi Main Mobile Legends, Cewek di Pontianak Bobol Bank Rp1,85 Miliar

Newswire
Minggu, 19 Mei 2019 - 07:47 WIB
Bhekti Suryani
Demi Main Mobile Legends, Cewek di Pontianak Bobol Bank Rp1,85 Miliar Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah bank dibobol hingga miliaran rupiah hanya demi permainan game Mobile Legends.

Seorang perempuan penggiat game online (gamers) berinisial YS (26) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. YS ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah game online, Mobile Legends.

Advertisement

"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar‎," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Awalnya, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari pihak bank yang mengaku mengalami pencurian lewat sebuah game online. Berdasarkan keterangan dari pihak bank, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun game online Mobile Legends.

Tim Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Akhirnya, tim menangkap YS‎ di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Mei 2019.

Ade Ary menjelaskan bahwa YS menyadari apa yang diperbuatnya telah merugikan pihak lain. Di mana, YS membeli sebuah peralatan di Mobile Legends, namun tidak menggunakan uangnya. YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

"Sehingga bank yang harus membayar Rp1,85 miliar. Ini kerjadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ujarnya.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends," imbuh Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement