Advertisement

14 Provinsi Kelar, KPU Kembali Rekapitulasi dan Tetapkan Hasil Penghitungan Suara untuk 9 Provinsi

Newswire
Selasa, 14 Mei 2019 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
14 Provinsi Kelar, KPU Kembali Rekapitulasi dan Tetapkan Hasil Penghitungan Suara untuk 9 Provinsi Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyelesaikan rekapitulasi untuk 14 provinsi. Hari ini, Selasa (14/5/2019), KPU kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara untuk sembilan provinsi.

Sembilan provinsi tersebut meliputi Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Advertisement

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional itu dibagi dalam dua panel dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini penghitungan suara masih berlangsung untuk provinsi Jawa Timur dan Jambi.

Sementar a14 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi 100% adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Selain itu, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, dan Bangka Belitung.

Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 11 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di tiga provinsi yakni di Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU No.7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.

Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Liburn Akhir Pekan di Jogja Naik Trans Jogja Aja, Ini Rute Lengkapnya Menuju Tempat Wisata

Jogja
| Sabtu, 11 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement