Advertisement
Kronologi Penangkapan Pengancam Pemenggal Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggeledah rumah HS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo.
Rumah HS beralamat di RT 09 Jalan Palmerah Barat I, Jakarta Barat. Ketua RT 09, Harto Kaseha, mengatakan rumah HS digeledah tim dari Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Advertisement
Harto menceritakan peristiwa itu berawal pada sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ada polisi yang mendatangi kompleks perumahannya untuk mencari rumah Ketua RT 09.
"Dia duduk dulu di dekat musala karena rumah saya masih gelap dan saya masih tidur," tutur Harto.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB polisi itu mendatangi rumahnya dan bertanya kepada istri Harto kalau dia mencari ketua RT09. Kemudian, istrinya membangunkan dirinya yang sedang tertidur.
"Saya mengira akan ditanya soal C1 karena saya kemarin jadi ketua KPPS. Kalau masalah itu saya punya dokumentasi lengkap," ucap Harto.
Ternyata saat ditemui anggota polisi itu justru menanyakan rumah Hermawan Susanto. Polisi tersebut juga memperlihatkan foto HS untuk memastikan bahwa Harto mengenali wajah HS.
"Saya ditanya bapak kenal dengan HS, saya jawab kenal. Dia tanya rumahnya di mana dan saya beri tahu kalau rumahnya di tembok ujung keluar gang, ada di sebelah kiri," kata Harto.
Kemudian polisi tersebut menghubungi anggota yang berada di Parung, Bogor untuk memberikan informasi jika rumah HS sudah ditemukan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka akibat video yang viral di media sosial. Dalam video berlatar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Dia ditangkap di di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Hermawan Susanto, HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dan akhirnya yang bersangkutan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu pagi.
"HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"HS diringkus akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'," ucap Argo.
Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin (13/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement