Kobe Bryant Meninggal Dunia dalam Kecelakaan, Ini Catatan Prestasinya Semasa Hidup
Dunia olahraga berduka. Mantan pemain basket legendaris Amerika Serikat Kobe Bryant meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter di California.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal tunjangan hari raya (THR) sudah diketok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 58/PMK/05/2019 tentang petunjuk tenis pembayaran THR.
PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam aturan tersebut, besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan yakni satu bulan penghasilan.
Besaran penghasilan yang dihitung adalah penghasilan selama dua bulan sebelum hari raya.
Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan menkeu itu dikutip dari Sekretariat Kabinet, Minggu (12/5/2019).
Sama seperti ketentuan THR untuk pegawai non-PNS, pembayaran THR itu dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat, menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil meteri atau setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Dunia olahraga berduka. Mantan pemain basket legendaris Amerika Serikat Kobe Bryant meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter di California.
Jonatan Christie langsung fokus ke Indonesia Open 2026 usai tersingkir pada babak pertama Singapore Open dari Prannoy H.S.
Wakil Menlu Rusia menuding Pentagon memanfaatkan Starlink untuk campur tangan urusan dalam negeri negara lain melalui internet satelit.
Berikut daftar 10 PTS terbaik berakreditasi Unggul di Jogja yang masih membuka jalur mandiri usai hasil UTBK SNBT 2026.
PT JJC mencatat lonjakan kendaraan keluar Jakarta melalui Tol MBZ mencapai 125,73 persen pada H-1 Iduladha 2026.
Menlu Sugiono mendorong reformasi PBB dan Dewan Keamanan agar lebih relevan menghadapi konflik global dan tantangan dunia saat ini.