Advertisement
Aturan Soal Pembayaran THR Sudah Diketok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal tunjangan hari raya (THR) sudah diketok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 58/PMK/05/2019 tentang petunjuk tenis pembayaran THR.
PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan yakni satu bulan penghasilan.
Besaran penghasilan yang dihitung adalah penghasilan selama dua bulan sebelum hari raya.
Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan menkeu itu dikutip dari Sekretariat Kabinet, Minggu (12/5/2019).
Sama seperti ketentuan THR untuk pegawai non-PNS, pembayaran THR itu dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat, menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil meteri atau setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (27/4/2024): Banyak Film Keren yang Tayang
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement