Advertisement
Aturan Soal Pembayaran THR Sudah Diketok
Pegawai Negeri Sipil - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal tunjangan hari raya (THR) sudah diketok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 58/PMK/05/2019 tentang petunjuk tenis pembayaran THR.
PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan yakni satu bulan penghasilan.
Besaran penghasilan yang dihitung adalah penghasilan selama dua bulan sebelum hari raya.
BACA JUGA
Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan menkeu itu dikutip dari Sekretariat Kabinet, Minggu (12/5/2019).
Sama seperti ketentuan THR untuk pegawai non-PNS, pembayaran THR itu dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat, menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil meteri atau setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Ribuan Umat Padati Gereja Kotabaru Malam Paskah dengan Khidmat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








