Advertisement

Aturan Soal Pembayaran THR Sudah Diketok

Stefanus Arief Setiaji
Minggu, 12 Mei 2019 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Aturan Soal Pembayaran THR Sudah Diketok Pegawai Negeri Sipil - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Aturan soal tunjangan hari raya (THR) sudah diketok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Nomor 58/PMK/05/2019 tentang petunjuk tenis pembayaran THR.

PMK No. 58/2019 itu memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, besaran THR yang diterima oleh PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan para pensiunan yakni satu bulan penghasilan.

Besaran penghasilan yang dihitung adalah penghasilan selama dua bulan sebelum hari raya.

Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun untuk pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan menkeu itu dikutip dari Sekretariat Kabinet, Minggu (12/5/2019).

Sama seperti ketentuan THR untuk pegawai non-PNS, pembayaran THR itu dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK berlaku juga untuk pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat, menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil meteri atau setingkat wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement