Advertisement

Besaran THR Pegawai Non-PNS, Tertinggi Rp26 Juta, Terendah Rp4 Juta

Stefanus Arief Setiaji
Jum'at, 10 Mei 2019 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Besaran THR Pegawai Non-PNS, Tertinggi Rp26 Juta, Terendah Rp4 Juta Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai non PNS di Lembaga Non-Struktural mencapai puluhan juta.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan  Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.

Advertisement

THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nonstruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tahun ini, Hari Raya Idulfitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Dalam lampiran PP tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5/2019), besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaga nonstructural paling tinggi adalah Rp26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp20,74 juta (eselon I).

Adapun untuk pegawai non-PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement