Advertisement

Hasil Survei: Kenaikan Tarif Ojol Tak Jamin Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi

Budi Cahyana
Senin, 06 Mei 2019 - 16:12 WIB
Budi Cahyana
Hasil Survei: Kenaikan Tarif Ojol Tak Jamin Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Driver ojek online - Reuters/Beawiharta

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.348/2019 dianggap tidak menjamin peningkatan kesejahteraan pengemudi. Kenaikan tarif justru bisa menggerus permintaan ojol hingga 75%, yang ujung-ujungnya bisa berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.

Hal tersebut terungkap pada peluncuran hasil survei berjudul Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio Economic Development (RISED).

Advertisement

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang respon konsumen terhadap kebijakan kenaikan tarif yang berpedoman pada Kepmenhub No.348/2019, sekaligus memberikan gambaran terkait willingness to pay (kesediaan membayar) konsumen terhadap layanan ojol.

Survei dilaksanakan pada 3.000 konsumen pengguna ojol yang tersebar di 9 wilayah di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Kepmenhub tersebut yakni Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Kota Jogja, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.

Penelitian dimulai dari 29 April hingga 3 Mei 2019, sedangkan margin of error survei berada di kisaran 1,83%. Peluncuran hasil survei dihadiri Ketua Tim Peneliti Rumayya Batubara, (ekonom Universitas Airlangga) dan Fithra Faisal (ekonom Universitas Indonesia).

Keduanya menjadi narasumber sekaligus penanggap hasil riset. Menurut Rumayya Batubara, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No.348/2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” ujar Rumayya melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (6/5/2019).

Ekonom Unair tersebut mencontohkan dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20%, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp 2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp 2.000/km.

Kemudian, hasil survei RISED menunjukkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).

Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu berarti pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 4.000-Rp11.000/hari di Zona I, Rp6.000–Rp15.000/hari di Zona II, dan Rp 5.000-Rp12.000/hari di Zona III.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000-Rp12.500,” ucap Rumayya.

Rumayya mengatakan bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6% kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojol maksimal Rp 4.000-5.000/hari. Bahkan, sebenarnya ada pula 27,4% kelompok konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.

“Total persentase kedua kelompok tersebut mencapai 75% secara nasional. Jika diklasifikasikan berdasarkan zona maka besarannya adalah 67% di Zona I, 82% di Zona II, dan 66% di Zona III,” ucap Rumayya.

Rumayya juga menjelaskan rata-rata kesediaan konsumen di non-Jabodetabek untuk mengalokasikan pengeluaran tambahan adalah Rp 4.900/hari. Jumlah itu lebih kecil 6% dibandingkan rata-rata kesediaan konsumen di Jabodetabek yang sebesar Rp 5.200/hari.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam pembagian tarif berdasarkan zona. Daya beli konsumen di wilayah non-Jabodetabek yang lebih rendah tentu harus dimasukkan ke dalam perhitungan Pemerintah,” tegas Rumayya.

Terbatasnya kesediaan membayar konsumen didorong oleh 75,2% konsumen yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Selain itu, faktor tarif ternyata menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan ojol. Sebagai bukti, sebanyak 52,4% konsumen memilih faktor keterjangkauan tarif sebagai alasan utama. Jauh mengungguli alasan lainnya seperti fleksibilitas waktu dan metode pembayaran, layanan door-to-door, dan keamanan. Oleh karena itu, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen,” kata Rumayya.

Sementara itu, Fithra Faisal menyayangkan momentum kenaikan tarif ojol yang terjadi sesaat sebelum Ramadan. Musababnya, inflasi cenderung meningkat saat Ramadan dan Idulfitri tiba, menyusul tingginya permintaan masyarakat bagi sejumlah komoditas seperti makanan/minuman dan sandang.

“Kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tentunya akan berkontribusi bagi semakin tingginya tingkat inflasi. Apalagi berdasarkan hasil survei RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% bagi pengeluaran konsumen per bulannya,” ujar Fithra.

Rumayya menambahkan pemerintah hendaknya mengevaluasi regulasi tarif dalam bisnis ojol. Pada akhirnya, berkurangnya permintaan ojol tidak hanya akan menggerus manfaat yang diterima masyarakat dari sektor ini, tapi juga akan berdampak negatif pada penghasilan pengemudi karena konsumen enggan menggunakan ojol lagi.

“Sudah saatnya pemerintah mendasarkan pembuatan kebijakan pada bukti-bukti statistik mengenai kondisi objektif yang terjadi di masyarakat. Selain itu, perlu evaluasi berkala dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, supaya bisa meninjau efektivitas kebijakan terhadap kesejahteraan konsumen dan pengemudi,” kata Rumayya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement