MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Jusuf Kalla/Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemerintah masih menggodok rencana kepindahan Ibukota RI. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan memilih lokasi di luar Pulau Jawa sebagai ibu kota baru Indonesia tidaklah mudah. Karena ada sedikitnya 10 syarat yang harus dipenuhi.
"Belum diputuskan di mananya, karena ada syaratnya lagi. Ada 10 syaratnya. Sudah disepakati syaratnya, yang diajukan Bappenas itu. Syaratnya berat memang, memilihnya tidak mudah," kata Wapres JK, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Syarat-syarat tersebut antara lain letaknya harus strategis berada di tengah Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam, dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60.000 hektare lahan kosong.
"Boleh di Kalimantan, boleh di Sulawesi. Contohnya yang memenuhi di tengah itu Sulawesi, tapi tidak ada lahan kosong yang siap. Ada lagi yang siap, ada bahaya patahan-patahan di situ," katanya pula.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan akan memindahkan ibu kota pemerintahan dari DKI Jakarta ke daerah lain di luar Pulau Jawa dengan sejumlah pertimbangan. Berdasarkan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ada tiga opsi pemindahan ibu kota Pemerintahan Indonesia.
Opsi pertama, ibu kota tetap berada di sekitar Istana Kepresidenan dan Monumen Nasional Jakarta dengan kantor-kantor pemerintahan di kawasan tersebut. Opsi kedua, ibu kota pemerintah dipindahkan ke kawasan yang dekat dengan DKI Jakarta, yakni sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
Opsi terakhir, ibu kota Pemerintahan Indonesia dipindahkan dari DKI Jakarta ke daerah lain di luar Pulau Jawa.
Sedangkan Kajian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemindahan kantor pemerintahan, pemukiman penduduk dan infrastruktur ibu kota yang baru memerlukan waktu empat hingga lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.
Tiga calon Sekda Sleman sudah dikantongi Bupati. Tinggal tunggu restu Sri Sultan sebelum pelantikan.