Advertisement

Istri Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara

Newswire
Senin, 22 April 2019 - 12:17 WIB
Sunartono
Istri Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara Andre Taulany dan istri. - Instagram/@andreastaulany

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Istri Presenter Ini Talk Show Andre Taulany, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany terancam enam tahun penjara. Erin Taulany ingin dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Erin Taulany dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

Pihak yang sudah resmi melaporkan Erin Taulany adalah seorang pengacara yang juga salah satu relawan Prabowo - Sandiaga dan Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo, M Firdaus Oiwobo melaporkan Erin Taulany ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019).

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan semua pihak yang terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.

"Semua pihak akan kami panggil dan diklarifikasi, baik terlapor, pelapor, dan saksi ya," kata Argo.

Erin Taulany dengan akun Instagram @erientaulany mengunggah foto capres Prabowo Subianto di Instagram Story-nya.

Di situ, Erin Taulany meyayangkan sikap Prabowo Subianto yang ngotot mengklaim diri sebagai pemenang capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Bahkan Rien menganggap Prabowo sinting dan gila.

Tak hanya itu, siang ini Komunitas Emak-Emak Online Pendukung Prabowo akan melaporkan Erin Taulany, istri dari artis Andre Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Berdasarkan undangan yang diterima Suara.com, emak-emak pendukung Prabowo akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin siang nanti pukul 14.00 WIB. Erin Taulany dilaporkan lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement