Advertisement
PPLN Sydney: Banyak WNI Tak Terdaftar di DPT Ingin Mencoblos
Antrean untuk mencoblos dalam Pemilu 2019 yang digelar untuk WNI di Sydney, Sabtu (13/4/2019). - change.org
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney mengakui terdapat ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pemilu 2019.
Ketua PPLN Sydney Heranudin menyebutkanbanyak WNI yang tidak bisa mencoblos di wilayah akreditasi PPLN Sydney, Australia karena sebagian besar berasal dari pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut dengan daftar pemilih khusus (DPK).
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (14/4/2019), pemungutan suara dimulai pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat dan digunakan untuk melayani pemilih yang masuk kategori DPT dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Berdasarkan putusan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Desember, DPT untuk PPLN Sydney berjumlah 25.381 orang.
"Pada umumnya pemilih yang hadir dan terdaftar sebagai DPTLN dan DPTbLN terlayani dengan baik sejak pagi hari," ungkap Heranudin.
Heranudin menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, sejumlah TPS yang tersebar di New South Wales, Queensland dan South Australia dipadati warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
Untuk pemilih yang terdaftar sebagai pemilih khusus, PPLN telah menetapkan waktu pada satu jam terakhir pemungutan suara. Artinya, pemilih yang tak masuk DPT atau DPTb hanya bisa memilih pada pukul 17.00 sampai 18.00.
"Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN yang baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00," paparnya.
Kendati telah mendapat alokasi waktu khusus, Heranudin menjelaskan menjelang batas waktu antrean pemilih masih mengular dan lokasi gedung TPS dipenuhi pemilih yang masuk daftar khusus.
Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00.
"Menimbang keamanan gedung dan waktu penggunaan yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00," sambung Heranudin.
Heranudin memaparkan kondisi pemilih di luar gedung yang menyatakan ketidakpuasan karena tidak bisa memilih. Ia bersama panitia telah memberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung.
Secara umum, pemungutan suara di wilayah kerja PPLN Sydney tersebar di 22 TPS yakni 4 TPS berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPS berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPS di Marrickville Community Centre, 3 TPS berlokasi di Yagoona Community, 3 berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPS di Sherwood State School-Brisbane dan 2 TPS di Adelaide State Library.
"Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa," ungkap Heranudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement






