Advertisement
Pengakuan Pelempar Batu ke Bus Eka di Sragen, Ternyata karena Dendam

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Polisi menangkap dua pelaku pelemparan batu ke arah bus Eka hingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut satu nyawa di Ring Road Utara Sragen, Rabu (10/4/2019) malam lalu.
Dua pelaku berhasil diringkus Polres Sragen pada Kamis (11/4/2019) pukul 05.00 WIB. Mereka adalah Yeri Gunawan alias Kemprud, 20, warga Dusun Bunder, Desa Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen, dan tetangganya, Purnomo Budiarto alias Uklik, 25, residivis kasus pencurian di wilayah Gemolong.
Advertisement
Kepada polisi, Yeri mengaku sudah empat kali melempar batu ke arah kaca depan bus Suroboyonan. Aksi itu didasari dendam Yeri kepada bus Suroboyonan yang terkenal ugal-ugalan di jalanan.
Yeri mengaku pernah nyaris menjadi korban kecelakaan oleh bus Suroboyonan itu saat melintasi kawasan Masaran. “Saat itu saya hampir saja tertabrak. Sejak saat itu saya selalu ingin membalas ketika bertemu di jalan,” ucap Yeri kepada wartawan di Mapolres Sragen, Jumat (12/4/2019).
Yeri dan Purnomo dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengamankan batu dan sepeda motor Honda Supra berpelat nomor AD 3951 AKE sebagai barang bukti.
Sebagaimana diberitakan, bus Eka berpelat nomor S 7539 US yang dikemudikan Eko P. menabrak tiga sepeda motor hingga mengakibatkan satu nyawa melayang. Belakangan diketahui, bus itu dilempari batu di bagian kaca depan hingga mengenai mulut sopir.
Akibat lemparan batu itu sopir kehilangan kendali kemudi dan bus menabrak tiga sepeda motor di depannya. Salah satu pengendara sepeda motor itu diketahui merupakan rekan pelaku yang melempar batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement