Advertisement

Diduga Melanggar Undang-Undang, Kampanye Anak Kepala BIN Budi Gunawan Dihentikan Bawaslu

Imam Yuda Saputra
Minggu, 07 April 2019 - 22:37 WIB
Budi Cahyana
Diduga Melanggar Undang-Undang, Kampanye Anak Kepala BIN Budi Gunawan Dihentikan Bawaslu Petugas Bawaslu Kendal melakukan sosialisasi terhadap tim kampanye M. Herviano di Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Sabtu (6/4 - 2019). (Semarangpos.com/Humas Bawaslu Kendal)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal menghentikan kampanye  calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan, M. Herviano di Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (6/4/2019).

Kampanye  politikus yang juga putra Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, sekaligus menantu Kepala Bulog, Budi Waseso, itu diduga melanggar UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan menggelar praktik politik di tempat pendidikan.

Advertisement

“Ketika kami datang, massa kampanye berjumlah ratusan sudah ada dan kampanye mau dimulai. Tapi, buru-buru kami temui panitia untuk menyampaikan pencegahan. Kampanye tidak boleh digelar karena lokasi yang digunakan adalah tempat pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (7/4/2019).

Odilia menambahkan sesuai surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterima Bawaslu Kendal, kampanye berada di rumah seorang warga, Mahbub Rosyid, di RT 005/RW 004 Penaruban. Namun setelah dicek Bawaslu Kendal dan Panwaslu Weleri, lokasi yang digunakan kampanye ternyata berada di gedung sebelah rumah warga yang dilaporkan atau di gedung yang difungsikan sebagai tempat belajar mengajar. Di depan gedung yang akan digunakan untuk kampanye itu bahkan terdapat gedung yang difungsikan sebagai pondok pesantren, majelis taklim, dan pendidikan anak usia dini (PAUD) milik Yayasan Safinatunnajah.

“Intinya kami mencegah untuk tidak kampanye di tempat tersebut. Silakan dilaksanakan di tempat lain. Jika tetap dilaksanakan di tempat pendidikan maka terancam sanksi penjara dua tahun dan denda Rp24 juta karena tindak pidana Pemilu,” imbuh Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Arief Musthofifin.

Pantia kampanye Trisminah menyanggupi sehingga kampanye dipindah ke ke rumah Mahbub Rosyid yang berukuran lumayan sempit. Selanjutnya, petugas Panwaslu Weleri, Karyanto, bersama petugas anggota panwaslu lainnya mengawasi pelaksanaan kampanye yang berisi sosialisasi pencoblosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement