Advertisement
Gagal Mencuri dan Memilih Bakar Motor, Pelajar Diringkus Polisi
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, BARITO--Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelajar tingkat SMA berinisial RG, 17, dan pamannya Richi Hosada, 20, warga RT 03 Desa Jaweten, Kecamatam Dusun Timur. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya gagal melakukan percobaan pencurian dan memilih membakar sepeda motor incarannya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama di Tamiang Layang mengatakan penangkapan siswa SMA berinisial RG dan pamannya Richi di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan, keduanya gagal mencuri lalu mengancam kemudian membakar motor korban, Sugeng Hariyanto warga RT 04 Desa Jaweten.
Advertisement
"Pelaku RG bersama Richi awalnya datang ke rumah korban di RT 04 Desa Jaweten karena ingin mencuri pada Jumat [5/4/2019] malam, namun gagal. Pintu masuk dihalangi anak korban berinisial HS dengan kursi sofa, lalu RG mengancam dan membakar motor korbannya," kata Andika, Sabtu (6/4/2019).
Andika menjelaskan, setelah gagal masuk ke rumah korban, RG marah dengan mengeluarkan kata-kata mengancam kepada anak korban agar segera memberikan uang sebesar Rp1 juta.
BACA JUGA
Jika tidak mengabulkannya, maka sepeda motor Suzuki Next milik ayah korban yang terparkir dengan kondisi terkunci stang di teras depan rumah akan dibakar.
Merasa lama menunggu dan hajatnya tidak dikabulkan, RG bersama Richi akhirnya membakar motor Suzuki Next milik korban persis di depan rumah koban di Desa Jaweten. Usai membakar motor korban, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilihat anak korban dan melaporkannya kepada ayahnya. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, RH dan Richi dilaporkan ke Mapolres Barito Timur.
Saat keduanya terlelap tidur, anggota Satreskrim Polres Bartim langsung mendatangi kediaman pelaku di Desa Jaweten. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Barito Timur," kata lulusan Akpol 2008 itu.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 363 Ke 4 junto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau percobaan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








