Advertisement
Gagal Mencuri dan Memilih Bakar Motor, Pelajar Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BARITO--Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pelajar tingkat SMA berinisial RG, 17, dan pamannya Richi Hosada, 20, warga RT 03 Desa Jaweten, Kecamatam Dusun Timur. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya gagal melakukan percobaan pencurian dan memilih membakar sepeda motor incarannya.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim AKP Andika Rama di Tamiang Layang mengatakan penangkapan siswa SMA berinisial RG dan pamannya Richi di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan, keduanya gagal mencuri lalu mengancam kemudian membakar motor korban, Sugeng Hariyanto warga RT 04 Desa Jaweten.
Advertisement
"Pelaku RG bersama Richi awalnya datang ke rumah korban di RT 04 Desa Jaweten karena ingin mencuri pada Jumat [5/4/2019] malam, namun gagal. Pintu masuk dihalangi anak korban berinisial HS dengan kursi sofa, lalu RG mengancam dan membakar motor korbannya," kata Andika, Sabtu (6/4/2019).
Andika menjelaskan, setelah gagal masuk ke rumah korban, RG marah dengan mengeluarkan kata-kata mengancam kepada anak korban agar segera memberikan uang sebesar Rp1 juta.
Jika tidak mengabulkannya, maka sepeda motor Suzuki Next milik ayah korban yang terparkir dengan kondisi terkunci stang di teras depan rumah akan dibakar.
Merasa lama menunggu dan hajatnya tidak dikabulkan, RG bersama Richi akhirnya membakar motor Suzuki Next milik korban persis di depan rumah koban di Desa Jaweten. Usai membakar motor korban, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilihat anak korban dan melaporkannya kepada ayahnya. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, RH dan Richi dilaporkan ke Mapolres Barito Timur.
Saat keduanya terlelap tidur, anggota Satreskrim Polres Bartim langsung mendatangi kediaman pelaku di Desa Jaweten. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Barito Timur," kata lulusan Akpol 2008 itu.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 363 Ke 4 junto pasal 53 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau percobaan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement