Advertisement

Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri Mulai Dibayar

Newswire
Senin, 01 April 2019 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri Mulai Dibayar Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto selfie. - Solopos/Ivanovich Aldino

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Kabar gembira untuk PNS/ TNI dan Polri. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.

Advertisement

Dengan peraturan tersebut, gaji pokok PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan 5% dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019.

Sebelumnya, Sri Mulyani meminta para PNS tak perlu khawatir dengan kenaikan gaji tersebut. Pasalnya, pembayaran gaji akan dibayarkan sekaligus dari Januari hingga April.

"Ya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata dia saat ditemui di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019) lalu.

Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp1.486.500.

Sedangkan, kenaikan gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp5.620.300.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement