Advertisement
Ditambah 12 Jam, Penghitungan Suara Pemilu Berakhir 24.00 WIB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, setelah masa penghitungan suara hasil pemilu normal berakhir yakni pukul 13.00 WIB, akan ada penambahan waktu penghitungan suara selama 12 jam.
Dengan demikian, penghitungan suara pada Rabu 17 April mendatang dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Advertisement
Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan penghitupan perolehan suara di TPS nantinya tepat waktu, sehingga tak memakai pertambahan waktu tersebut.
“Diharapkan penghitungan suara diselesaikan lebih cepat, karena tenaga yang terbatas,” kata Arief, Kamis (28/3/2019).
BACA JUGA
Arief juga menuturkan, bakal mengkaji tindaklanjut putusan MK tersebut, terutama soal teknis penyelenggaraan pemilu. "Dengan adanya putusan MK itu akan kami kaji, apa cukup ditindaklanjuti dengan surat edaran atau harus mengubah PKPU. Setelahnya akan disosialisasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menambah waktu penghitungan suara di TPS. Hal ini disampaikan majelis hakim konstitusi di sidang putusan uji materi yang digelar hari ini Kamis (28/3/2019) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil putusan, pemungutan suara tetap dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir dalam aturan sebelumnya harus selesai pada pukul 24.00 WIB atau dianggap batal.
"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Survei: 68 Persen Warga AS Khawatir Konflik dengan Iran
- Alumni UNS Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi Strategis
- Perundingan Iran-AS Buntu, Pakistan Siap Lanjutkan Mediasi
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- DPRD Jogja Gelar Penghormatan Terakhir untuk Adrian Subagyo
- Bukan Rudal, Cahaya di Langit Malang Diduga Sampah Antariksa
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
- 3 Kebiasaan Pagi yang Bantu Turunkan Tekanan Darah
Advertisement
Advertisement








