Advertisement
Ditambah 12 Jam, Penghitungan Suara Pemilu Berakhir 24.00 WIB
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, setelah masa penghitungan suara hasil pemilu normal berakhir yakni pukul 13.00 WIB, akan ada penambahan waktu penghitungan suara selama 12 jam.
Dengan demikian, penghitungan suara pada Rabu 17 April mendatang dilakukan sampai pukul 24.00 WIB.
Advertisement
Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan penghitupan perolehan suara di TPS nantinya tepat waktu, sehingga tak memakai pertambahan waktu tersebut.
“Diharapkan penghitungan suara diselesaikan lebih cepat, karena tenaga yang terbatas,” kata Arief, Kamis (28/3/2019).
BACA JUGA
Arief juga menuturkan, bakal mengkaji tindaklanjut putusan MK tersebut, terutama soal teknis penyelenggaraan pemilu. "Dengan adanya putusan MK itu akan kami kaji, apa cukup ditindaklanjuti dengan surat edaran atau harus mengubah PKPU. Setelahnya akan disosialisasikan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menambah waktu penghitungan suara di TPS. Hal ini disampaikan majelis hakim konstitusi di sidang putusan uji materi yang digelar hari ini Kamis (28/3/2019) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil putusan, pemungutan suara tetap dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara berakhir dalam aturan sebelumnya harus selesai pada pukul 24.00 WIB atau dianggap batal.
"Dalam pertimbangan dalam uji materi, majelis hukum konstitusi memutuskan menambah waktu 12 jam setelah hari pemungutan suara," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat (28/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Simeulue Akibat Subduksi Lempeng
- PWI Kecam Intimidasi Wartawan di Laga Malut United
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
Advertisement
DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Dubai Anjlok Drastis Akibat Konflik Iran dan AS-Israel
- Wisuda 435 Lulusan, Rektor ISI Jogja Tantang Seniman Tak Takut AI
- Tips Dokter Anak Atasi Kebiasaan Pilih Makanan lewat Terapi Sensorik
- Anang Hadisaputra Minta PSS U19 Jaga Konsentrasi di EPA Championship
- China Dikabarkan Mulai Pasok Bantuan Rudal ke Iran Hadapi AS-Israel
- Perang Memanas, Stok BBM Indonesia Idealnya Tersedia untuk 2 Bulan
- Cara Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Kepala Selama Memakai Penutup Kepala
Advertisement
Advertisement








