Advertisement
Cek Fakta: Ma’ruf Amin Sebut Tenaga Kerja Asing Hanya di Jabatan Tertentu, Bagaimana Faktanya?
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengikuti debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). - Antara/Wahyu Putro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma’ruf Amin mengklaim tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia hanya diizinkan menempati posisi yang belum bisa diisi pekerja dari dalam negeri.
Klaim itu disampaikan Ma’ruf dalam debat putaran ketiga pemilu 2019, Minggu (17/3/2019). Menurut Ma’ruf, keberadaan TKA di Indonesia terkontrol.
Advertisement
“Tenaga kerja asing hanya dibolehkan di bidang-bidang yang memang tidak ada tenaga dalam negeri. Saya kira itu kebijakan yang ada, dan dalam rangka transfer of technology supaya anak-anak kita menjadi tenaga yang terampil,” ujar Ma’ruf.
Berdasarkan penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, aturan soal pemakaian TKA terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 4 Perpres 20/2018 menyebut, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Jika jabatan yang dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, maka jabatan terkait bisa diduduki TKA, seperti tertulis di Pasal 4 ayat (2) Perpres 20/2018.
Penggunaan TKA juga harus memperhatikan pasar tenaga kerja dalam negeri. Aturan soal itu tercantum di Pasal 2 Perpres 20/2018.
Berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), ada 95.335 tenaga kerja asing yang mendapat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada 2018.
Puluhan ribu TKA itu berada di jabatan beragam. Paling rendah, TKA yang mendapat IMTA memegang jabatan Konsultan. Ada 15.636 TKA yang menempati posisi konsultan.
Kemudian, ada 15.072 TKA menjabat direksi, 1.968 sebagai komisaris, 21.237 orang menjadi manager, 30.626 orang sebagai tenaga profesional. Sebanyak 2.270 TKA menjabat supervisor dan 8.526 TKA menjabat sebagai teknisi pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








