Advertisement
Kumpulkan Info Pribadi Anak-Anak Tanpa Izin, TikTok Didenda Rp80 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Operator TikTok, yang sebelumnya dikenal dengan Musical.ly, harus membayar US$5,7 juta atau setara Rp80 miliar untuk menyelesaikan keluhan dari Komisi Perdagangan Federal Amaerika Serikat (FTC) yang menyebut jejaring sosial itu telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
Sebagaimana dilaporkan Consumer Reports, Sabtu (2/3/2019), Ini merupakan denda terbesar dari yang pernah dikenakan oleh FTC, karena pelanggaran privasi anak-anak
Advertisement
Selain itu, operator TikTok telah sepakat untuk mematuhi undang-undang privasi federal pada masa mendatang dan membuat offline setiap video yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.
"Penyelesaian ini menjelaskan bahwa bisnis yang mengumpulkan informasi dari anak-anak harus menempatkan orangtua di kursi pengemudi," kata Andrew Smith, Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC.
"Tidak cukup hanya mengatakan bahwa layanan Anda ditujukan untuk anak-anak di atas usia 13 tahun."
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, memungkinkan pengguna untuk membuat video lip-sync pendek dan mem-posting di jaringannya.
Pengguna juga dapat berinteraksi satu sama lain; mengomentari dan menyukai video atau berkomunikasi melalui pesan langsung. Ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia, menempati posisi teratas di peringkat App Store Apple dan Play Store milik Google.
Operator TikTok, Rabu (27/2/2019), mengatakan mereka membuat perubahan untuk mengakomodasi pengguna muda AS dengan aplikasi terpisah yang menampilkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan.
Ke depan, pengguna yang lebih muda akan dapat melihat video di aplikasi, serta membuat dan menyimpan video mereka sendiri ke perangkat elektronik, kata operator, tetapi mereka tidak akan dapat membagikan video tersebut melalui aplikasi. Semua pengguna—baru maupun lama—akan diarahkan ke aplikasi sesuai usia mereka segera.
FTC mendenda aplikasi ini, yang dulu dikenal sebagai Musical.ly sebelum diambilalih oleh ByteDance pada 2017, lantaran telah mengumpulkan data nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement