Advertisement

Kumpulkan Info Pribadi Anak-Anak Tanpa Izin, TikTok Didenda Rp80 Miliar

Newswire
Sabtu, 02 Maret 2019 - 21:20 WIB
Budi Cahyana
Kumpulkan Info Pribadi Anak-Anak Tanpa Izin, TikTok Didenda Rp80 Miliar Aplikasi TikTok di Play Store - JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Operator TikTok, yang sebelumnya dikenal dengan Musical.ly, harus membayar US$5,7 juta atau setara Rp80 miliar untuk menyelesaikan keluhan dari Komisi Perdagangan Federal Amaerika Serikat (FTC) yang menyebut jejaring sosial itu telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua.

Sebagaimana dilaporkan Consumer Reports, Sabtu  (2/3/2019), Ini merupakan denda terbesar dari yang pernah dikenakan oleh FTC, karena pelanggaran privasi anak-anak 

Advertisement

Selain itu, operator TikTok telah sepakat untuk mematuhi undang-undang privasi federal pada masa mendatang dan membuat offline setiap video yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.

"Penyelesaian ini menjelaskan bahwa bisnis yang mengumpulkan informasi dari anak-anak harus menempatkan orangtua di kursi pengemudi," kata Andrew Smith, Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC.

"Tidak cukup hanya mengatakan bahwa layanan Anda ditujukan untuk anak-anak di atas usia 13 tahun."

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, memungkinkan pengguna untuk membuat video lip-sync pendek dan mem-posting di jaringannya.

Pengguna juga dapat berinteraksi satu sama lain; mengomentari dan menyukai video atau berkomunikasi melalui pesan langsung. Ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia, menempati posisi teratas di peringkat App Store Apple dan Play Store milik Google.

Operator TikTok, Rabu (27/2/2019), mengatakan mereka membuat perubahan untuk mengakomodasi pengguna muda AS dengan aplikasi terpisah yang menampilkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan.

Ke depan, pengguna yang lebih muda akan dapat melihat video di aplikasi, serta membuat dan menyimpan video mereka sendiri ke perangkat elektronik, kata operator, tetapi mereka tidak akan dapat membagikan video tersebut melalui aplikasi. Semua pengguna—baru maupun lama—akan diarahkan ke aplikasi sesuai usia mereka segera.

FTC mendenda aplikasi ini, yang dulu dikenal sebagai Musical.ly sebelum diambilalih oleh ByteDance pada 2017, lantaran telah mengumpulkan data nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari anak-anak di bawah usia 13 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement