JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Keluarga untuk Umrah
JNE memberangkatkan lebih dari 1.200 karyawan dan keluarga untuk umrah dalam 20 kloter sebagai apresiasi atas loyalitas lebih dari 12 tahun.
Aplikasi TikTok di Play Store/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA - Operator TikTok, yang sebelumnya dikenal dengan Musical.ly, harus membayar US$5,7 juta atau setara Rp80 miliar untuk menyelesaikan keluhan dari Komisi Perdagangan Federal Amaerika Serikat (FTC) yang menyebut jejaring sosial itu telah mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak tanpa persetujuan orang tua.
Sebagaimana dilaporkan Consumer Reports, Sabtu (2/3/2019), Ini merupakan denda terbesar dari yang pernah dikenakan oleh FTC, karena pelanggaran privasi anak-anak
Selain itu, operator TikTok telah sepakat untuk mematuhi undang-undang privasi federal pada masa mendatang dan membuat offline setiap video yang dibuat oleh anak-anak di bawah usia 13 tahun.
"Penyelesaian ini menjelaskan bahwa bisnis yang mengumpulkan informasi dari anak-anak harus menempatkan orangtua di kursi pengemudi," kata Andrew Smith, Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC.
"Tidak cukup hanya mengatakan bahwa layanan Anda ditujukan untuk anak-anak di atas usia 13 tahun."
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, memungkinkan pengguna untuk membuat video lip-sync pendek dan mem-posting di jaringannya.
Pengguna juga dapat berinteraksi satu sama lain; mengomentari dan menyukai video atau berkomunikasi melalui pesan langsung. Ini adalah salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh di dunia, menempati posisi teratas di peringkat App Store Apple dan Play Store milik Google.
Operator TikTok, Rabu (27/2/2019), mengatakan mereka membuat perubahan untuk mengakomodasi pengguna muda AS dengan aplikasi terpisah yang menampilkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan.
Ke depan, pengguna yang lebih muda akan dapat melihat video di aplikasi, serta membuat dan menyimpan video mereka sendiri ke perangkat elektronik, kata operator, tetapi mereka tidak akan dapat membagikan video tersebut melalui aplikasi. Semua pengguna—baru maupun lama—akan diarahkan ke aplikasi sesuai usia mereka segera.
FTC mendenda aplikasi ini, yang dulu dikenal sebagai Musical.ly sebelum diambilalih oleh ByteDance pada 2017, lantaran telah mengumpulkan data nama, alamat email, dan informasi pribadi lainnya dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
JNE memberangkatkan lebih dari 1.200 karyawan dan keluarga untuk umrah dalam 20 kloter sebagai apresiasi atas loyalitas lebih dari 12 tahun.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
BMKG memprediksi musim hujan 2026/2027 datang lebih lambat di 529 ZOM akibat El Nino sangat kuat yang bertahan hingga awal 2027.